Faktual.Net, Batang, Jateng – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batang terus lakukan Operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat umum guna mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Di akhir masa libur panjang, pada
Minggu (1/11/2020) pagi, petugas menindak 32 pengendara yang tidak memakai masker.
“Hari Minggu ini kami melakukan operasi di Jl. Dr Sutomo Batang, depan gedung Pramuka Batang,” kata Kasubbag Hukum Polres Batang, AKP Gumana selaku Perwira Pengawas (Pawas).
Selain jajaran Polres, operasi yustisi dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Hasilnya, 32 orang kedapatan tidak memakai masker dan pelanggar diberi sanksi sesuai dengan Perbup Batang No. 55 Tahun 2020.
“Kita berikan sanksi sosial dengan membaca Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya,” katanya.
Kali ini, pihaknya tidak membagi masker tapi menyuruh pelanggar untuk membeli masker atau pulang ke rumah ambil masker.
Reporter : Niko














