22 Warga di Pademangan Barat Terjaring Operasi Penegakan Peraturan Daerah

Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak 22 warga terjaring Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar tim pengawasan dan penegakan aturan PSBB Kelurahan Pademangan Barat di kawasan Jl Waspada Raya Jakarta Utara, Rabu ((29/07/2020).

Kasatpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan, dari 22 warga pelanggar aturan PSBB ini dua di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu dan 20 lainnya jatuhi sanksi kerja sosial membersihkan jalan. Kegiatan ini sesuai Pergub No.51 Tahun 2020.

“Mereka yang dikenakan sanksi sosial wajib menyapu jalan,”ucapnya.

Baca Juga :  Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Dijelaskan Sukimin, target penindakan ditujukan kepada warga yang masih berkerumun dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Menurut Sukimin, selama ini pihak Kelurahan Pademangan Barat bersama Satpol PP sudah gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun (3M), sebagai upaya untuk menjaga diri dari resiko penularan COVID-19. Namun, diakuinya masih ada saja masyarakat yang melanggar.

“Kegiatan OK Prend dilaksanakan setiap pagi dan sore hari. Kami harap warga bisa mematuhi kepatuhan PSBB untuk melindungi kita semua dari penyebaran COVID-19,”ungkapnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini