Faktual.Net, Jakarta-Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, FKDM, Babinsa dan Binamas dari Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, menjaring 20 warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di Jl. STM Walang, Selasa (12/05/2020).
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin menyatakan, sesuai dengan ditertibkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
“Sejak awal PSBB kita rutin melakukan pengawasan. Tidak ada kompromi, warga gunakan masker saat keluar rumah. Kalau memang tidak punya, silakan datang ke kelurahan kita siapkan gratis,”kata Sukarmin.
Dilanjutkan Sukarmin, terhadap warga yang terjaring pengawasan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi teguran. Kemudian, warga tersebut diberi masker dan diminta langsung menggunakannya, namun jika warga punya masker maka kita persilahkan warga untuk pulang dulu untuk mengambil masker.
“Hari ini, ada 20 warga yang tak menggunakan masker saat keluar rumah. Pengenaan sanksi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020,”terang Sukarmin. (Johan/Amin)
















