faktual.net, Kendari, Sultra. Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) memandang antrean panjang BBM yang terjadi secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Kendari dan sekitarnya tidak boleh dianggap sebagai kondisi yang normal atau semata-mata sebagai konsekuensi dari tingginya permintaan masyarakat. Antrean yang berlangsung terus-menerus, dalam waktu yang panjang, pada hakikatnya merupakan indikator yang perlu dievaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya menyangkut aspek ketersediaan, keterjangkauan, kepastian pelayanan, ketertiban, dan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kami memahami bahwa tingginya permintaan masyarakat dapat menjadi salah satu faktor terjadinya antrean. Namun, ketika antrean berlangsung selama berminggu-minggu, bahkan mengular hingga ke badan jalan dan masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM, maka persoalan ini perlu dilihat secara lebih komprehensif sebagai persoalan pelayanan publik yang harus segera dicarikan solusinya. Pemerintah dan badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar pelayanan berlangsung secara efektif, efisien, tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam perspektif pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan bahwa BBM tersedia atau stok berada dalam kondisi aman. Yang lebih penting adalah bagaimana ketersediaan tersebut diterjemahkan menjadi akses pelayanan yang nyata di tingkat masyarakat. Stok yang secara administratif dinyatakan cukup tidak serta-merta menunjukkan bahwa pelayanan telah berjalan dengan baik apabila pada saat yang sama masyarakat harus mengantre berjam-jam, terjadi penumpukan kendaraan, dan antrean bahkan mengganggu fungsi jalan serta aktivitas masyarakat lainnya. Karena itu, Ombudsman meminta Pertamina dan pihak-pihak terkait tidak hanya menyampaikan bahwa stok BBM aman, tetapi juga memberikan penjelasan yang berbasis data mengenai bagaimana distribusi BBM ke SPBU dilakukan, berapa volume penyalurannya, bagaimana kecukupan kuota dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat, bagaimana pola pasokan dan frekuensi pengiriman ke masing-masing SPBU, serta apakah terdapat kendala dalam proses distribusi maupun penyaluran di tingkat SPBU. Data tersebut penting agar persoalan antrean tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya stok, tetapi dapat diketahui secara objektif di titik mana persoalan sebenarnya terjadi. Apakah persoalan berada pada sisi pasokan, distribusi, kuota, peningkatan konsumsi, kapasitas pelayanan SPBU, atau justru pada mekanisme penyaluran BBM kepada konsumen?
Kami juga perlu memastikan apakah antrean ini murni disebabkan oleh peningkatan konsumsi masyarakat atau terdapat faktor lain, seperti pola distribusi yang belum optimal, ketepatan sasaran BBM bersubsidi, pembelian berulang, penggunaan kendaraan atau tangki yang tidak semestinya, praktik penimbunan, maupun persoalan pelayanan dan pengawasan di SPBU. Pemeriksaan terhadap faktor-faktor tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan.
Dalam konteks BBM bersubsidi, aspek ketepatan sasaran juga merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. BBM bersubsidi merupakan sumber daya yang pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas sehingga penyalurannya harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran, maka dampaknya bukan hanya menimbulkan antrean, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM sesuai ketentuan.
Dari perspektif pelayanan publik, masyarakat tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai pihak yang harus menerima keadaan tanpa memperoleh penjelasan dan kepastian. Penyelenggaraan pelayanan publik pada prinsipnya harus memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian mengenai prosedur, waktu, biaya, dan mekanisme pelayanan. Oleh karena itu, apabila suatu kondisi pelayanan berlangsung tidak wajar secara terus-menerus, diperlukan evaluasi untuk memastikan apakah telah terjadi persoalan tata kelola, kelalaian dalam pengawasan, ketidakefektifan prosedur, atau bentuk maladministrasi yang merugikan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus-menerus diminta bersabar sementara antrean menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Kesabaran masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pelayanan yang tidak efektif. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan BBM yang mudah, tertib, transparan, adil, dan wajar. Pada saat yang sama, masyarakat juga mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai penyebab gangguan pelayanan dan langkah konkret yang dilakukan untuk mengatasinya.
Ombudsman Sultra akan melihat persoalan ini dari aspek pelayanan publik dan tata kelola penyelenggaraan pelayanan. Jika diperlukan, kami akan meminta klarifikasi dan data dari Pertamina, pengelola SPBU, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memastikan apa sebenarnya penyebab antrean tersebut. Klarifikasi tersebut penting untuk membedakan antara persoalan yang bersifat situasional dan persoalan yang bersumber dari kelemahan sistem atau tata kelola. Kami juga meminta adanya langkah konkret, terukur, dan dapat dievaluasi untuk mengurangi antrean, termasuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik konsumsi masyarakat, memperbaiki tata kelola antrean di SPBU, meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, serta menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan yang ditemukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Langkah penyelesaian juga tidak boleh hanya berorientasi pada bagaimana antrean terlihat lebih pendek, tetapi harus menjawab persoalan mendasar mengenai mengapa masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk memperoleh BBM. Apabila solusi hanya bersifat sementara tanpa memperbaiki sistem distribusi dan mekanisme pelayanan, maka persoalan yang sama sangat mungkin kembali terjadi. Pada prinsipnya, yang ingin kami pastikan bukan hanya apakah BBM tersedia, tetapi apakah BBM yang tersedia tersebut benar-benar dapat diakses masyarakat secara adil, tertib, transparan, dan melalui pelayanan yang baik. Ketersediaan barang dan kualitas pelayanan merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah dan penyelenggara layanan perlu memastikan keduanya berjalan secara bersamaan.
Jika stok dinyatakan cukup tetapi masyarakat tetap harus antre berjam-jam setiap hari, maka kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan berbasis data. Jangan sampai terdapat kesenjangan antara data ketersediaan BBM secara administratif dan kenyataan pelayanan yang dirasakan masyarakat di lapangan. Bagi Ombudsman, antrean panjang yang berlangsung terus-menerus bukan sekadar persoalan teknis distribusi atau persoalan ketertiban lalu lintas. Antrean tersebut merupakan sinyal bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperiksa dalam tata kelola pelayanan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan agar masyarakat bersabar, melainkan penjelasan yang transparan, evaluasi berbasis data, pengawasan yang efektif, dan tindakan korektif yang memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Redaksi












