Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

20 Napi Rutan Batang Bebas Asimilasi

×

20 Napi Rutan Batang Bebas Asimilasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Sebanyak 20 (dua puluh) narapidana Rutan Batang mendapatkan bebas asimilasi, Rabu (6/1/2021). Para narapidana tersebut terdiri dari 2 napi perempuan dan 18 napi laki-laki.

Kepala Rutan Batang, Rindra Wardhana mengatakan bahwa pemberian asimilasi terhadap 20 napi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Example 300x600

“Ya benar, ada 20 napi yang mendapat asimilasi terkait pencegahan COVID-19,” kata Rindra.

Baca Juga :  Masih Ada Kantor Pelayanan Di Kantor Walkot Jakarta Utara Yang Tertutup, Seperti Penjara

Lebih rinci Rindra menjelaskan, syarat mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumham diantaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani separuh masa pidana. Sementara untuk tindak pidana narkoba disyaratkan yang pidananya kurang dari lima tahun.

“Tercatat ada lima napi narkotika yang ikut mendapatkan asimilasi rumah,” jelasnya.

Rindra menambahkan napi yang menjalani asimilasi wajib melaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara rutin dan tetap berada di rumah serta mematuhi protokol kesehatan. Jika aturan tersebut dilanggar, maka dengan pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan, asimilasi bisa dicabut.

Baca Juga :  Subsatgas Dikmas Batang Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Lewat CFD

“Kami ingatkan kepada napi yang mendapat asimilasi rumah untuk mematuhi protokol kesehatan dan rutin melapor kepada petugas PK,” tegasnya.

Rindra berharap kondisi Rutan Batang tetap kondusif dan tidak ada penyebaran COVID-19.

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600