Jakarta, Faktual.Net-16 warga yang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jala Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara dijatuhi sanksi kerja sosial.
Kasatgas Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima mengatakan, 16 warga ini disanksi kerja sosial akibat tak menggenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Di lokasi yang sama, pihaknya juga menindak 3 pelanggar PSBB lainnya dengan sanksi tertulis.
“Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan berupa menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi,”ujarnya, Rabu (22/07/2020).
Tita menjelaskan, pengawasan PSBB di Jalan Alur Laut dilakukan karena di jalan tersebut potensi pelanggaran terhadap penggunaan masker banyak.
“Kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang disingkat Oke Prend yang dilaksanakan di lima wilayah kota secara serentak,”ungkapnya.(Amin)
















