Faktual.net – Jakarta Utara – Puluhan pedagang Pasar Permai di Jalan Lorong 103, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan rencana pengosongan lapak yang disebut akan dilakukan pada akhir Agustus 2026.
Para pedagang mengaku mendapatkan informasi dari pengelola pasar dan Sudin PPUKM terkait adanya wacana pembangunan sekolah di area Pasar Permai Blok C. Namun, mereka mempertanyakan proses sosialisasi yang dinilai belum dilakukan secara terbuka kepada para pedagang yang terdampak.
Keresahan semakin mencuat setelah pedagang disebut diminta mengosongkan tempat usaha dan berpindah ke Blok B, khususnya lantai 2 dan 3.
Bagi para pedagang, pemindahan tersebut bukan persoalan sederhana. Mereka khawatir lokasi baru justru membuat usaha semakin sepi dan berdampak langsung terhadap penghasilan mereka.
“Ya kami sangat keberatan kalau main suruh pindah ke Blok B di lantai 2 dan 3. Di bawah aja kita sepi, bagaimana di atas? Itu pun tidak ada sosialisasi terhadap pedagang, main disuruh kosongkan saja,” ujar salah satu pedagang Pasar Permai.
Pedagang Pertanyakan Proses Sosialisasi
Para pedagang mengaku telah menyampaikan surat keluhan kepada sejumlah pihak, mulai dari Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara hingga Gubernur DKI Jakarta.
Mereka meminta pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak yang berpotensi mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai rencana pembangunan sekolah, tetapi juga bagaimana nasib pedagang setelah direlokasi, lokasi penempatan, akses pembeli, hingga kepastian keberlangsungan usaha mereka.
Jika benar terdapat rencana pembangunan fasilitas pendidikan, pemerintah seharusnya memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan melibatkan pedagang yang terdampak.
Sebab, pembangunan fasilitas publik tidak semestinya berjalan dengan mengabaikan suara masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lokasi tersebut.
Mengaku Mendapat Respons di Balai Kota
Saat menyampaikan aspirasi di Balai Kota DKI Jakarta, para pedagang mengaku mendapat respons dari pihak yang menerima kedatangan mereka.
Menurut salah satu pedagang, mereka mendapatkan arahan agar tidak terburu-buru mengosongkan tempat sebelum adanya kejelasan mengenai pemberitahuan dan proses sosialisasi.
«“Kalau tidak ada pemberitahuan, sosialisasi maupun PM 1, 2 dan 3, jangan mau pindah. Kalau memaksa, kami disuruh datang lagi ke Balai Kota,” ujar salah satu pedagang saat berada di Balai Kota.»
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak pemerintah terkait, terutama mengenai status rencana pembangunan, dasar hukum pengosongan, mekanisme relokasi, serta prosedur administrasi yang harus ditempuh sebelum pedagang diminta meninggalkan tempat usahanya.
Jangan Sampai Pedagang Jadi Korban Pembangunan
Rencana pembangunan sekolah pada dasarnya merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Jika pengosongan memang akan dilakukan pada akhir bulan, maka waktu yang tersedia bagi pedagang untuk memahami rencana tersebut sangat terbatas.
Karena itu, Sudin PPUKM, pengelola Pasar Permai, Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pedagang.
Apa dasar pengosongan Blok C? Kapan pembangunan sekolah dimulai? Apakah sudah ada keputusan resmi? Bagaimana mekanisme relokasi? Dan yang paling penting, siapa yang menjamin keberlangsungan usaha para pedagang setelah dipindahkan?
Jangan sampai atas nama pembangunan, pedagang kecil justru dipaksa menanggung kerugian dan kehilangan mata pencaharian.
Awak media akan terus mengawal aspirasi pedagang Pasar Permai dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan serta hak jawab atas keresahan yang disampaikan para pedagang.
Reporter: Baretha S














