Jakarta, Faktual.Net-Delapan warga yang melanggar protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Deli Raya, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, Rabu (22/07/2020), disanksi kerja sosial menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi.
Lurah Koja, Frimelda Novarita ,mengatakan, 8 warga ini disanksi kerja sosial akibat tak menggenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Mudah-mudahan sanksi ini bisa member efek jera,”ujarnya didampingi Kasatpol PP Kelurahan Koja, Hendra.
Menurut Frimelda, penegakkan aturan ini sesuai Pergub DKI No.51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Pergub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksk Terhadap Pelanggar PSBB Dalam Penanganan COVOD-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Selama ini pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan,”ungkapnya.(Amin)














