Example floating
Example floating
Metropolitan

12 Pelanggar PSBB Transisi di Semper Barat Diberikan Sanksi Tegas

×

12 Pelanggar PSBB Transisi di Semper Barat Diberikan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak 12 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) transisi di Jalan Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, mendapatkan sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi dari petugas saat melakukan monitoring Operasi Tertib Masker (Optibmask), Kamis (03/09/2020).

Kepala Satpol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, Kegiatan Optibmask ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Selain 11 orang dikenakan sanksi sosial ada satu pelanggar menerima sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.”ujar Iqbal.

Baca Juga :  Aditya Linardo, Kaji Konsep Ideal Pemidanaan Ketidakpatuhan Putusan Pengadilan

Ia menambahkan, penggunaan masker ini sangat wajib bagi kita di tengah pandemi, tetapi masih ada warga yang menggunakan seenaknya saja. Sangat kita sayangkan sekali.

“Mari jadikan penggunaan masker sebagai suatu kebutuhan serta sebagai bentuk antisipasi dalam hal pencengahan Covid-19,”ungkapnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit