Jakarta, Faktual.Net-Petugas Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara menindak 12 warga yang kedepatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Belasan warga tersebut kemudian didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, ke-12 warga tersebut terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tib Mas) yang digelar di Jalan STM Walang, Koja, Jakarta Utara.
“Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI,”ujar Sukarmin.
Ia menambahkan, penertiban kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencengahan COVID-19.
Langkah pemberian sanksi ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak pakai masker sehingga mereka sadar tentang 3M sebagai ikhtiar terhindar dari Covid-19.
“Untuk penertiban ini kita libatkan 10 orang selain Satpol PP juga dilibatkan pengurus RT dan RW,”tandasanya. (Amin)















