Example floating
Headline

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

×

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Aceh Barat — Minggu, 9 Agustus 2026 – GM Holding SCY Group, Dr. Khairudin, mengimbau seluruh masyarakat Aceh Barat agar tetap tenang, menjaga ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi, opini maupun narasi yang belum teruji kebenarannya terkait aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan FABA yang dilaksanakan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY).

Menurut Dr. Khairudin, perusahaan menghormati setiap bentuk kritik, pengawasan maupun penyampaian pendapat sepanjang dilakukan secara objektif, bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih. Jangan mudah terprovokasi dan jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Apabila ada pihak yang menilai kegiatan perusahaan melanggar hukum, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan, opini ataupun mobilisasi masyarakat.” jelasnya dalam keterangan persnya, Minggu (9/8/2026).

Dr. Khairudin menegaskan bahwa SCY memilih jalur hukum dan kelembagaan, bukan perdebatan terbuka yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sehubungan dengan berbagai tindakan dan pernyataan yang dinilai telah merugikan kepentingan perusahaan, pihak-pihak terkait, termasuk unsur Dinas Perhubungan, Keuchik, serta pihak LSM yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, perusahaan tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.

“Laporan sudah kami tempuh. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, dan kami pun berkewajiban membuktikan apa yang kami laporkan. Biarkan semuanya diuji di depan hukum.”

Baca Juga :  Alokasi Anggaran Pramuka Nol Rupiah, Ombudsman Sultra akan Minta Penjelasan Pemerintah Provinsi

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa tidak seorang pun perlu merasa berada di atas hukum, baik perusahaan, pejabat, aparatur pemerintahan, organisasi maupun masyarakat. SCY juga meminta masyarakat tidak ikut terseret ke dalam konflik kepentingan pihak-pihak tertentu. Masyarakat sebaiknya memeriksa fakta, dasar hukum dan dokumen yang relevan sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi.

“Kami tidak ingin masyarakat Aceh Barat menjadi korban dari kepentingan siapa pun. Jangan terprovokasi. Jangan ikut menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Yang merasa benar tidak perlu takut pada proses hukum, dan yang membuat tuduhan harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.” ujarnya.

Dr. Khairudin menambahkan, SCY akan tetap kooperatif terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum dan siap membuka dokumen perusahaan yang diperlukan untuk diuji sesuai kewenangan masing-masing institusi. Perusahaan juga mengingatkan seluruh pihak agar sejak saat ini lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan, menyebarkan informasi, melakukan tindakan di lapangan ataupun mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban hukum masing-masing.

“Tidak perlu saling menyerang. Tidak perlu membangun kegaduhan. Kami memilih bekerja, membuka fakta dan menempuh jalur hukum. Pada akhirnya hukum yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tutup Dr. Khairudin. (Red)

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel