Jakarta, Faktual.Net-Jajaran Kecamatan Koja bersama para lurah, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan melakukan pengecekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Pasar Ular, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (06/08/2020).
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti penerapan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Camat Koja, Ade Himawan mengatakan, sejumlah fasilitas pendukung dan penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker baik untuk pengunjung dan penjual sudah diterapkan di Pasar Ular.
“Protokol kesehatan di Pasar Ular sudah berjalan dengan baik,”ujar Ade.
Pengawasan ASN ke pasar sebagi upaya memastikan penerapan aturan protokol oleh pengelola. Kemudian juga memastikan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar.(Amin)















