Faktual.Net, Tidore. Setelah menggelar sidang perdana mengenai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat jarang berkantor, selanjutnya para ASN yang diduga malas berkantor ini akan diberikan sanksi melalui sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kota Tikep Thamrin Fabanyo.
“Untuk sanksinya seperti apa nanti kita lihat pada sidang lanjutan, karena jadwal berikut akan kembali kita gelar dengan sidang pengambilan keputusan, soalnya sidang kemarin itu baru dilakukan pemeriksaan terhadap para ASN yang diduga melanggar disiplin untuk menyampaikan klarifikasi dihadapan Tim Kode Etik yang juga dihadiri oleh atasan mereka masing-masing,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tikep Sura Husain saat ditemui di kantornya pada Kamis, 22/11/2018.
Sementara soal Jadwal penyelenggaraan sidang lanjutan dengan agenda pengambilan keputusan, kata Sura pihaknya masih menyesuaikan dengan waktunya ketua Tim Kode Etik dalam hal ini Sekertaris Daerah Kota Tikep Thamrin Fabanyo.
Sekedar diketahui dari 11 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin itu diantaranya, Rustam Djaenal staf di Dinas Lingkungan Hidup, Olha Ahmad Staf di Kantor Lurah Dokiri, Jundi Lutfi Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Lurah Dokiri, Ratnawati Ibrahim Guru di SDN Selamalofo, M. Saleh Taher Guru di SDN Hager kecamatan Oba Selatan, Ade Muhtar Guru di SMP Negeri 25 Kota Tikep, Dr. Rahmawati Siknum Dokter di UPTD Akelamo, Mozes Agustinus Layan staf di Bagian Umum Skretariat Daerah Kota Tikep, Rizal M. Salasa Staf di Kantor Lurah Toloa, Samsu Hadi staf di Kantor Camat Oba, dan Rita Banjar staf di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tikep.














