Example floating
Example floating
Metropolitan

1 Dari 5 Pelanggar ProKes di Pulau Pramuka disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara

×

1 Dari 5 Pelanggar ProKes di Pulau Pramuka disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta-Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu melalui Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid Kelurahan mengadakan kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (20/10/2021).

Kegiatan dilaksanakan dengan berjalan kaki menyusuri ruang publik dengan menyasar kepada warga yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar (sempurna).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dari hasil penyisiran di lokasi Dermaga, Lapangan, Pantai, RPTRA, Taman dan warung – warung kuliner aparat Ops Yustisi mendapati 5 pelanggar yang semuanya terkait masker.

“Benar, 4 pelanggar kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 kita kenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalanan sesuai aturan,” ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli.

Baca Juga :  Rayakan Hari Anak Nasional 2026, Ancol Hadirkan Program Free Ticket untuk Anak ke Unit Rekreasi

Ditambahkan Asep, saat ini di wilayah Pulau Pramuka terdapat satu kasus aktif Covid-19 per tanggal 20 Oktober 2021 sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 pihak nya terus melakukan kegiatan pencegahan salah satunya dengan mengadakan Ops Yustisi Gabungan.

“Kita terus mendisiplinkan warga dengan cara Ops Yustisi Gabungan siang dan malam untuk mendukung kebijakan PPKM Level2 dalam mencegah penyebaran Covid-19,” pangkasnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini