Wow!! Cuman Rp 500 Ribu Mampu Bersetubuh Dua Wanita Cantik di Sumenep

Faktual.Net, Sumenep. Setelah diamankan Polisi di sebuah hotel di Sumenep, Madura, Jawa Timur, tarif jasa layanan esek-esek dua cantik ini akhirnya terbongkar.

Sebagaimana pengajuannya pada polisi, dua wanita cantik ini mengaku menerima upah Rp 500 ribu dalam sekali kencan.

Namun begitu, dalam melancarkan aksinya, dua wanita seksi ini menggandeng seorang makelar atau mucikari, yang khusus menerima pemesanan teman tidur bagi para pria hidung belang.

Dalam hal ini, AN dan AA menerima pesanan melayani pria hidung belang Eko Rahman (mucikari -red) di sebuah hotel di Sumenep. 

Selanjutnya, kedua perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni AN dan AA. Yang keduanya berasal dari luar Sumenep, yakni dari Kabupaten Banyuwangi dan dari Kabupaten Pamekasan, menemui pemesannya di sebuah hotel.

Namun apes, kedua wanita PSK ini ditangkap polisi, bersama dua orang pria hidung belang.

Bahkan sang mucikari, yakni Eko, ikut digelandang polisi ke Mapolres Sumenep.

Dan saat diinterogasi polisi, Eko mengaku sudah beberapa kali melakukan pekerjaan itu, dan mengaku juga sudah pernah ditangkap Resmob. “Dulu pernah ditangkap Resmob,” ucap Eko. Seperti yang dilansir Memoonline.co.id. Kamis, (30/1/2020).

Kapolres Sumenep, Deddy Supriyadi menjelaskan, penangkapan mucikari tersebut atas laporan warga. Sebab, warga merasa tidak nyaman dengan gerak-gerik sang mucikari.

“Warga yang merasa tidak nyaman dengan tersangka akhirnya melapor. Kemudian kami melakukan penyelidikan, ditemukan tersangka ini berada di salah satu hotel di Sumenep,” katanya.

Karena telah mengantongi keberadaan tersangka, kemudian polisi melakukan penggerebekan. “Dari penggerebekan itu kami juga mengamankan dua orang perempuan berinisial AN dan AA, lalu dua orang laki-laki berinisial HM dan WD,” jelasnya.

Para pekerja seks ini diamankan saat berada di dalam kamar hotel nomor 49 dan nomor 51. “Lalu kami bawa ke Polres, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Deddy.

Polisi juga mengamankan sepeda motor tersangka berjenis Honda Beat. Motor tersebut dipakai guna antar jemput para perempuan yang dia jajakan.

Saat ini, sang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyediakan jasa untuk mempermudah hubungan badan (sex) dan atau melakukan perdagangan orang.

“Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 506 atau 296 KUH Pidana Juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan,” tukas Deddy. (fiq/diens/ari)

Tanggapi Berita Ini