Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Waspadai Investasi Bodong, Polda Sulsel Gandeng Motivator Edukasi Masyarakat

×

Waspadai Investasi Bodong, Polda Sulsel Gandeng Motivator Edukasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar, SulselPada awal 2021ini, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 68 bisnis fintech ilegal atau pinjaman online (Pinjol) peer to peer lending (P2P lending) dan gadai.

Dari jumlah itu, sebanyak 51 perusahaan P2P lending alias pinjaman online ilegal. Sedangkan jumlah gadai ilegal mencapai 17 perusahaan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pinjaman online dan gadai ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal.

Bisnis sektor keuangan non bank ilegal ini atau fintech lending beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Kanit 1 Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Sulsel, Kompol Kuswanto, mengatakan dari jumlah data tersebut, kegiatan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin Bappebti telah diblokir.

Baca Juga :  Kecewa atas Pernyataan Gubernur Sulsel, Kritik Publik Perlu Lebih Bijaksana "Semakin tanam Pisang, semakin saya tidak Kerjai"

“Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.” ujar Kompol Kuswanto kepada media ini, Sabtu (6/3/2021).

Kompol Kuswanto menuturkan, perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal meningkat pada situasi saat ini dan modusnya juga beragam mulai dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin hingga menjadi introduction Broker dari pialang berjangka.

Oleh karen itu, kata Kompol Kuswanto, Polda Sulsel menggandeng motivator bidang investasi perdagangan berjangka komoditi (PBK) tujuannya guna melakukan edukasi ke masyarakat untuk lebih bijak.

“Dan kami mengajak agar masyarakat berhati-hati menginvestasikan dana pada perusahaan yang tidak memiliki izin dan juga kepada transaksi pinjaman online yang tidak terdaftar alias ilegal,” tandasnya.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini