Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Wakil Camat Kemayoran Bertindak Tegas pada PKL dengan Pergub 33 dan 41 Tahun 2020

×

Wakil Camat Kemayoran Bertindak Tegas pada PKL dengan Pergub 33 dan 41 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

FAKTUAL.NET, JAKARTA PUSAT, Senin (18/05/2020). Banyaknya tayangan di medsos terkait aktivitas massa di Jalan H. Ung pada masa diberlakukannya PSBB Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat membuat gerah jajaran Camat Kemayoran.

Nuralamsyah Wakil Camat Kemayoran beserta Lurah Kebon Kosong,Babinsa dan Kasatpelhub dan Pol PP Kecamatan Kemayoran Senin (18/05/2020) memantau langsung kegiatan di Jalan H.Ung untuk melakukan penertiban PKL yang mengundang kosentrasi masa dalam beraktivitas di luar rumah dalam masa diberlakukannya PSBB.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

“Anda jika tidak mau patuh dan mengindahkan saya untuk menutup atau membongkar lapak anda yang sudah memakan bahu jalan maka saya akan terapkan Pergub 33 dan 41 Tahun 2020 dan akan kami tindak dengan membongkar lapak anda,” tegas Alam.

Alam mengatakan kepada faktual.net sudah berulang-ulang menghimbau dan mensosialisasikan kepada para PKL maupun pedagang permanen untuk mentaati segala aturan maupun peraturan apalagi terkait pada masa diberlakukannya PSBB untuk melakukan aktivitas di rumah.

“Kami terus-menerus sosialisai kepada pedagang tapi tetap saja mereka mengganggap remeh, baik itu PKL maupun pedagang permanen atau toko membuka lapak dagangannya dengan memakai akses jalan,” ujar Alam.

“Kami juga mendapatkan kecaman atau kritikan dari warga yang melintas di Jalan H. Ung ini karena tertutup dengan PKL, dan bila memang para pedang berkeras maka kami tidak segan untuk ambil tindakan tegas, utnuk bongkar lapak dan menutup paksa pedagang yang permanen atau toko,”  tegas alam

Manpol Satpol PP kecamatan Kemayoran Mika Darwin mengatakan siaga tunggu perintah untuk membongkar lapak-lapak PKL yang berada di sepanjang Jalan H.Ung vang sudah menggunakan akses jalan ataupun toko yang memperluas lapaknya hingga bahu jalan.

“Jika ada perintah angkut dari lurahnya yang punya wilayah ya kami angkut bang, PKL yang membuka lapaknya dengan memakai akses jalan umum, dimana akses jalan menjadi tertutup,” ucap Mika.

Pukul.19.00 wib rombongan jajaran kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat yang berkoordinasi dengan RW 04 dan 05 serta para pimbina PKL kelurahan Kebon Kosong  memaksa para pedagang yang memperluas lapaknya hingga ke jalan umum membongkar sendiri lapaknya. (Zukarman/Agus Tri Hariyanto)

 

Tanggapi Berita Ini