Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Usul Pemekaran Kecamatan Baru , ini Respon Kabag Pemerintahan

×

Usul Pemekaran Kecamatan Baru , ini Respon Kabag Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore. Usulan Pemekaran  Kecamatan baru yang berada di Kota Tidore Kepulauan pada saat musrembang beberapa hari lalu di Desa Maitara Selatan mulai direspon cepat kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Zulkifli Ohorella,S.IP.

Di depan awak media, Zulkifli bilang ada sejumlah tahapan yang akan Bakal disiapkan dalam waktu dekat ini.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami akan memulai mengidentifikasi langkah-langkah yang akan dilaksanakan, biar usulan ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan,” paparnya.

Ia juga mengatakan, untuk usulan Kecamatan Tidore Barat, naskah akademiknya sudah  disiapkan, tinggal dikonsultasikan kepada Gubernur dalam waktu dekat ini. Sementara usulan Kecamatan Maitara akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa di wilayah tersebut, termasuk kecamatan Induk dan Dinas terkait.

“Ini langkah awal yang akan disiapkan agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,”katanya.

Kabag juga menambahkan, terkait usulan pemekaran Kecamatan Baru, minimal  harus memenuhi 3 persyaratan sebagai landasan administrasinya, yaitu persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, persyaratan dasar meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal Kecamatan dan jumlah minimal desa/Kelurahan yang menjadi cakupan. sementara persyaratan teknis meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya. Sementara persyaratan administratif berupa kesepakatan musyawarah 4 desa di Pulau Maitara.

Baca Juga :  Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Bangun Tegaskan UKW Bukan Formalitas, Tapi Benteng Marwah Wartawan

“Semua persyaratan ini mau tidak mau harus kita siapkan dan rampungkan dulu, Kita tidak boleh mengabaikan prosedur administrasinya,” tandasnya.

Kabag juga menambahkan meskipun di tahun 2021, belum disiapkan anggaran Pembentukan Kecamatan di DPA Bagian Pemrintahan, tetapi kalau sudah menjadi usulan dan aspirasi masyarakat, akan dilaksanakan.

“Mau ada anggaran atau tidak ada, kalau ada usulan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, kami tidak akan mundur,” tegasnya.

Untuk itu, Kabag meminta semua pihak dapat membantu memberikan dukungan dan masukan dari berbagai pihak.

“Kami minta pihak Desa, Camat dan Dinas PMD tetap menjalin koordinasi dengan baik. Kami juga akan berkonsultasi dengan DPRD Kota Tidore Kepulauan supaya usulan ini berjalan harmonis dan Juga kepada stakeholder dapat memberikan masukannya. Kalau menyangkut hajat hidup masyarakat, ini tugas dan tanggung jawab bersama,” pintanya.

 

Reporter : Aswan

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit