Faktual Net, Marawola, Sulteng – Unit Reskrim Polsek Marawola kamis (23/09/21) sekitar pukul 15.00 Wita, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebuah laptop berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/56/lX/2021/Res Sigi/Sek Marawola tentang tindak pidana pencurian.
Korban pencurian Anggota dari Personel Bid Humas Polda Sulteng yaitu Bripda Sang Nyoman Sandiarsa pada hari selasa 21 September 2021 (malam) yang terjadi di rumah nya yang berlokasi di desa Tinggede Kec Marawola,Kab Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama,SH,S.I.K,MH melalui Kapolsek Marawola Iptu Abdul Aziz mengatakan setelah Korban membuat laporan ke Polsek Marawola, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyelidikan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi – saksi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marawola di bawah pimpinan Bripka Andri,SH melakukan olah TKP, korban Bripka Sandiarsa berkordinasi dengan Personel Tim Opsnal Unit Reskrim bahwa laptop milik nya di jual secara online melalui media Sosial facebook, dengan mengunakan akun facebook berpura pura sebagai pembeli san melakukan transaksi di jalan pue bongo kota palu, lalu Personel Unit Reskrim Polsek Marawola menerima barang tersebut dan langsung mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang serta mencocokan barang yang di jual dengan pemilik nya ternyata benar bahwa barang tersebut adalah barang milik korban.
Kedua tersangka pelaku pencurian MR (20) dan RS (25) kedua nya beralamat di Desa Tinggede, barang bukti berupa satu buah charger iphone warna putih dan satu unit laptop merk DELL warna hitam beserta tas laptop.d
“Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pencurian pada malam hari dan juga sudah mengakui perbuatan nya serta kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Marawola untuk pemeriksaan lebih lanjut ,” ungkap Kapolsek.
Reporter : Indra J.M