Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak tujuh warga terjaring operasi tertib masker yang dilaksanakan di Pasar Sindang, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (17/09/2020).
Kasatpol PPP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, tujuh orang yang terkena sanksi tersebut karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Sindang.
“Enam warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan satu warga dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp 250 ribu,”kata Hendra.
Ia pun berharap dengan adanya sanksi tersebut dapat membuat jera bagi pelanggar.
“Operasi Tibmask kami gelar guna mencegah terjadinya klaster baru,”terangnya.(Amin)















