Example floating
Example floating
Metropolitan

Tujuh Pelanggar Tibmask Dikenakan Sanksi Menyapu Jalan Inspeksi Kali Sunter dan Lorong 104

×

Tujuh Pelanggar Tibmask Dikenakan Sanksi Menyapu Jalan Inspeksi Kali Sunter dan Lorong 104

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-pelanggar yang terjaring dalam kegiatan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Inspeksi Kali Sunter dan Lorong 104, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dikenakan sanksi sosial dengan menyapu Jalan Inspeksi Kali Sunter dan Lorong 104.

Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara, Putri menegaskan, pendisplinan masker di masa pandemi COVID-19 akan terus dilakukan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kemudian juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

“Untuk warga yang tidak pakai masker kita kenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 101 Tahun 2020 berupa denda maksimal Rp 250 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu sarana umum selama 1 jam sampai 2 jam. Memakai masker itu sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19,” ungkap Putri, saat dikonfirmasi, Senin (09/11/2020).

Baca Juga :  Patroli 3C dan Hotline 110 Digencarkan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Jaga Kondusivitas

Dalam operasi tibmask kali ini, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara menindak tujuh pelanggar yang tidak memakai masker.

“Mereka yang melanggar akan langsung didata dan dikenakan sanksi. Kami harap warga bisa mematuhi protokol kesehatan karena itu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari resiko penyebaran COVID-19,” himbaunya.

Kegiatan pendisplinan masker di masa PSBB transisi akan rutin dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “COVID-19 masih ada disekitar kita sehingga harus selalu waspada dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir,” pesan Putri.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit