Jakarta. Faktual.Net-Tujuh warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (17/09/2020), dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhena mengatakan, sanksi yang diberikan ini sebagai upaya menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di masa PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
“Tertib masker akan terus kami intensifkan demi menumbuhkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam giat ini, jelas Suhena, melibatkan 40 petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP kecamatan dan kelurahan, Lurah, TNI, Polisi, FKDM, serta Aparatur Sipil Negara.(Amin)
















