Opini  

TRAGEDI PESAWAT KEPRESIDENAN

Opini Ditulis Oleh: Adib Zain

Faktual.Net, Bandung, Jabar. Pagi ini saya tergelitik membolak balik peraturan tentang cuti kampanye pejabat negara dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pemilu, contoh yang paling kasat mata adalah penggunaan PESAWAT KEPRESIDENAN (PK) sebagai sarana mobilitas dan transportasi milik negara, yang dibeli, dioperasikan dan dirawat atas beban APBN.

Seorang Presiden dapat berkampanye Pemilu tanpa cuti, tetapi apakah untuk kampanye itu Presiden boleh menggunakan PK? Apalagi didalamnya ikut serta pejabat negara yang lain, seperti; menteri, gubernur, anggota DPR yang menjadi juru kampanye/peserta kampanye, pergi-pulang menumpang PK. Karena itu, ada ketentuan pelarangan penggunaan fasilitas negara untuk ‘dipakai’ berkampanye oleh pejabat negara, jika terjadi, ini bukan polemik, tapi analisa. Mereka semua atau sebagian dapat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Apalagi yang menggunakan PK adalah Calon Presiden, Pejabat Negara dan Pimpinan Partai yang akan berkampanye untuk diri dan partai pengusungnya disela-sela kunjungan Presiden disuatu daerah, Capres dan orang-orang ini ikut menumpang PK. Mereka semua diduga melanggar UU Pemilu, Penyalahgunaan Wewenang dan UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal berlapis ini jika inteligen kepolisian, kejaksaan dan KPK cermat sangat mudah menemukan dugaan terdapat unsur merugikan keuangan negara?

Menurut saya, jika ditemukan fakta, data dan bukti seorang Capres menggunakan PK atau fasilitas negara yang lainnya yang dilarang untuk digunakan oleh pejabat negara dalam berkampanye, kemudian Capres itu memenangkan Pilpres setelah ditetapkan oleh KPU, maka Capres itu dapat didiskualifikasi/dibatalkan. Ibarat atlit yang menggunakan ‘dopping’, pasti didiskualifikasi jika terbukti menggunakan ‘dopping’ untuk menambah stamina dalam bartanding.

Untuk itu Capres dan semua yang memakai PK serta fasilitas negara untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepadanya dalam berkampanye dan merugikan keuangan negara, sudah sepantasnya diganjar hukuman pembatalan kemenangannya. Dan, dalam dugaan tindak pidana korupsi, kepada semua yang ikut serta menumpang PK itu, diproses hukum.

Penulis Adalah Seorang Pegiat Investigasi Publik

(Isi diluar tanggungjawab redaksi)

Tanggapi Berita Ini