Example floating
Example floating
BeritaPemilu 2024

Tolak Politik Uang, GMPN Sultra Siapkan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2024

×

Tolak Politik Uang, GMPN Sultra Siapkan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
GPN Sultra deklarasi tolak praktik politik uang, di Salah satu Warkop di Kota Kendari, Rabu (31/01/2024).
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari — Pesta demokrasi tinggal menghitung hari, Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) provinsi Sulawesj Tenggara (Sultra) menggelar deklarasi menolak praktik politik uang, yang bertempat di salah satu Warkop di Kota Kendari, Rabu (31/01/2024). 

Deklarasi tersebut guna merespon potensi kecurangan dalam pemilu 2024 mendatang khususnya dalam trend ‘Money Politik’ atau politik uang. 

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua GMPN Sultra, Muhammad Rifki Syaiful Rasyid mengaku khawatir demokrasi di Indonesia khususnya di Provinsi Sultra menjadi rusak karena politik uang.

Dia juga mendorong masyarakat untuk bekerjasama dalam memastikan tidak adanya kecurangan Pemilu 2024 dalam bentuk money politik.

“Menolak politik uang atau sejenisnya yang berbentuk transaksi suara dengan cara-cara merusak demokrasi di Indonesia dan melanggar peraturan perundang-undangan, serta merusak moral yang merendahkan harkat martabat rakyat,” ujar Rifki dalam pernyataannya.

Tak hanya iRifi, Rifki mengajak masyarakat untuk menolak para konstestan politik yang melakukan politik yang tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga :  Posko Perlawanan Siri' na Pacce Gowa: Bupati Gowa Harus Mundur Demi Menjaga Marwah Daerah

“Mendorong masyarakat untuk bersama-sama menolak para kandidat yang melakukan politik uang,” ujar Rifki.

GMPN juga meminta masyarakat untuk turut serta membentuk posko pengaduan politik uang serta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku dan penerima politik uang.

“GMPN menyediakan posko pengaduan kecurangan pemilu khususnya tentang money politik siap bekerjasama dengan Bawaslu dan DKPP untuk memproses sesuai aturan pemilu di UU No.7 Tahun 2017,” jelas Rifki.

Aktivis PMII Sultra itu pun meminta aparat penegak hukum agar serius dalam memproses setiap pelaku money politik demi merawat keutuhan demokrasi.

“Meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku politik uang baik penerima ataupun pemberi karena dianggap merusak moral,” imbuh Rifki.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini