Example floating
Metropolitan

Tiga Warga di Rawa Badak Selatan Terjaring Operasi Penegakan Peraturan Daerah

×

Tiga Warga di Rawa Badak Selatan Terjaring Operasi Penegakan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak tiga warga terjaring Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar tim pengawasan dan penegakan aturan PSBB Kecamatan Koja di kawasan Jl K2, RW 05, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu (02/08/2020).

Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima mengatakan, tiga warga pelanggar aturan PSBB ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalan. Kegiatan ini sesuai Pergub No.51 Tahun 2020.

“Mereka yang dikenakan sanksi sosial wajib menyapu jalan dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB,”ucapnya.

Dijelaskan Tita, target penindakan ditujukan kepada warga yang todak menggunakan masker yang mendatangi kawasan khusus Pesepeda pada hari Minggu dimulai pukul 06.00-09.00 WIB.

Menurut Tita, selama ini pihak Kelurahan Rawa Badak Selatan bersama Satpol PP sudah gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun (3M), sebagai upaya untuk menjaga diri dari resiko penularan COVID-19. (Amin)

 

Tanggapi Berita Ini