
Faktual.Net, Kendari — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah kendari (UMK) Ultimatum Polda Sultra & Pemerintah segera menghentikan aktivitas Ilegal Perusahaan PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Atas dasar itu, Ketua BEM UMK Arjum Hasjuliawan mengungkapkan, PT GKP diduga telah melawan hukum dengan terus mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) yang ada di pulau kecil tersebut, padahal Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kuasa hukum dan warga, terkait tidak diperbolehkannya aktivitas pertambangan di pulau Wawonii.
“Kami mendesak Polda dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI dan Kementerian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran seperti ini dan segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT GKP dan menangkap Dirut PT GKP karena telah melakukan aktivitas pertambangan dipulau kecil,” tegas Arjum Hasjuliawan, Jumat (13/05) kepada media ini.
”Mendesak gubernur Sultra, untuk mencabut iup dari PT GKP karena dalam aktivitas nya tidak sesuai lagi berdasarkan mekanisme Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya, MA memutuskan, Pemda Konawe Kepulauan harus segera merevisi perda Nomor 2 Tahun 2021 pasal 24 huruf d Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2021-2041. Diketahui sebelumnya, perda ini membolehkan adanya operasi pertambangan di pulau dengan daratan seluas 867,58 kilometer persegi itu.
MA menguatkan putusannya di poin kedua terkait undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-Pulau kecil. Salah satu poinnya, melarang keras adanya operasi tambang di dalam pulau-pulau terkecil.
Selanjutnya, MA memutuskan pada poin ketiga, perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014.
“Artinya, bahwa perusahaan PT GKP dalam aktivitas pertambangan nya saat ini ilegal karena perusahaan bertentangan dengan UU no 1 tahun 2014,” ucapnya.
Pihaknya akan mengundang kelompok Mahasiswa dan masyarakat serta pemerintah yang terlibat dalam persoalan tambang tersebut untuk melakukan RDP.
“Dalam kesempatan ini, kami BEM UMK melakukan konsolidasi kapada seluruh organisasi-organisasi mahasiswa se-Sultra dan masyarakat untuk melaksanakan aksi Akbar dalam rangka menyelamatkan pulau wawonii dari cengkraman oligarki” pungkasnya.
Reporter: Kariadi















