
Faktual.net, Kendari — Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) melakukan unjuk rasa menyoroti dua gerai Indomaret yang ada di Baruga dan Kadia telah melanggar aturan Perwali Kota Kendari.
Selaku Jendral lapangan (Jenlap) petrus menyampaikan adanya dugaan indikasi permainan dalam penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk kedua tokoh ritel tersebut, yang tidak memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Kedua toko ritel modern tersebut berdiri di lokasi yang sangat dekat jaraknya dengan Pasar Tradisional Baruga dan Pasar Tradisional Wayong, sehingga mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan pelaku usaha yang berada di Pasar Tradisional.
“Kita bisa lihat sendiri kondisi di lapangan dengan jarak yang begitu dekat antara indomaret dan pasar tentu hal ini bisa berdampak pada pelaku UMKM yang berjualan di pasar, dan lebih fatalnya kedua Indomaret ini telah menyalahi Perwali Kota Kendari,” ujar Petrus.
Berdasarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2019, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pasal 7 Ayat ke 2 berbunyi “Penentuan jarak pusat perbelanjaan dan Toko Modern tidak diperkenankan pada radius kurang dari 1 Kilo Meter dari Pasar Tradisional”.
“Kalau kita mengambil dasar pada Perwali Kota Kendari, maka terbukti jelas bahwasanya pihak Indomaret Baruga dan Wayong telah bermain-main persoalan izin tersebut, ini yang kemudian alasan kami untuk melakukan aksi demontrasi karena jelas sudah melanggar hukum yang ada,” tegas petrus.
Hal itulah yang menjadi dasar bagi Gempur Sultra melakukan aksi demonstrasi dengan membawa 2 poin tuntutan.
1. Mendesak DPRD kota Kendari untuk kemudian memberhentikan ke dua izin Indomaret yang ada di Wayong dan Baruga. 2. Meminta PJ Walikota kendari untuk kemudian memberhentikan kedua izin Indomaret di Wayong dan Baruga.
Penulis : Nuzul















