Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Kasus bangunan Tower Ilegal milik perusahaan telekomunilkasi XL dan Smartfren, di kabupaten Sinjai ada empat Tower tidak memililki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasus tersebut sedang bergulir Kejaksaan Negeri Sinjai, sementara anggota DPRD Sinjai Jusman ST, saat dikomfimasi bahwa DPRD Sinjai tidak bisa menintindak lanjutibelum ada aspirasi yang masuk. kamis(11/02/2021)
“kita tidak bisa tindak lanjutibelum ada aspirasi yg masuk terkait ini, di DPRD itu bukan menunggu bola kita jemput bola juga, kita reses, kita dengar apa keluhan warga”. Jelasnya.
Dia menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi pada masyarakat kita bisa tau kalau tidak ada yang menyampaikan aspirasi itu ke DPRD
“Tidak semua permasalahan yang terjadi pada masyarakat kita bisa tau kalau tidak ada yang menyampaikan aspirasi itu ke DPRD, Makax tiap hari selain hari libur ada tim penerima Aspirasi yang dibentuk”tuturnya
Menambahkan DPRD harus ada penjelasan wewenan apa yang di maksud, di kantornya kantor ada notulen.
“Inilah yg kami maksud, Kami di DPRD perlu mendapat penjelasan wewenan apa yang di maksud, Kalau di kantor ada notulen yg catat, terus di lanjutkan kepada pimpinan”tutupnya
(Dzul)
















