Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Terkait pungutan liar (Pungli) oknum Syahbandar Kabupaten Sinjai, salah satu korbannya, Erfin saat ditemui dicafe Streep Sinjai. bahwa pihak Syahbandar belum ada pengembalian. Kamis (28/01/2021).
Sebelumnya bahwa ada tiga poin hasil Rapat dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sinjai, tanggal 11 Januari 2021, Adapun hasil Rapat disepakati diantaranya pihak Syahabandar akan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Nelayan yang telah melakukan pengurusan.
“Saya selaku korban sampai saat ini belum ada kejelasan terkai hasil RDP karena sampai saat ini belum ada pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak syahbandar” ucap Erfin.
Berita terkait:Terkait Pungli, Semmi Gelar Unras di DPRD Sinjai https://faktual.net/terkait-pungli-semmi-gelar-unras-di-dprd-sinjai/
Diungkap, bahwa oknum tersebut telah memasang standar layanan atau SOP serta tidak akan melakukan pungutan Lain, Namun sampai sekarang belum ada realisasi seperti pengembalian kelebihan pembayaran yang di patok oleh oknum pihak Syahbandar
“saya berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar jangan tinggal diam melihat riak yang terjadi karena adanya dugaan beberapa oknum Syahbandar Sinjai yang melakukan pungli sehingga meresahkan dan memberatkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Kapal dan penerbitan Surat ukur, gros akte dan pas besar kuat dugaan ini adalah murni pungutan liar yang dilakukan oknum syahbandar kabupaten sinjai” harapnya.
Maka dari itu saya minta kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sinjai harus memberikan solusi supaya masyarakat kabupaten sinjai tidak mengurus lagi gros akte pas besar, seperti di Bulukumba, Makassar dan tempat lain” jelasnya
Mengingat sekarang adalah zaman teknologi sudah begitu canggih ditambah lagi ini bisa mengefesiensi kan waktu dan pengeluaran biaya serta dapat meminimalisir terjadinya pungli.
Berita ini di terbitkan pihak Syahbandar Kabupaten Sinjai maupun DPRD Sinjai belum berhasil di komfirmasi.
















