Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahInternasionalKesehatanNasional

Terkait Covid 19, Viral Kabar Pasien Meninggal, Transparansi Anggaran eh’ Mati Suri

×

Terkait Covid 19, Viral Kabar Pasien Meninggal, Transparansi Anggaran eh’ Mati Suri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel. Jumlah pasien covid-19 dikabarkan kepada rakyat Sinjai melalui publik, namun Rincian penggunaan anggaran covid-19, seakan publik tak berdaya alias mati suri.

Dilansir,  Sesuai laporan, Irwan Suaib(kadis Kominfo sekaligus jubir  covid 19) kabupaten Sinjai provinsi Sulawesi Selatan, Melalui rilis WhatsApp, di dalam laporannya ,memaparkan, dan menerangkan informasi terkini, perkembangan covid 19.kabupaten Sinjai, secara detail (akurat).

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Perkembangan covid 19 di Sinjai hari ini Senin (07/12/ 2020), ada tambahan 6 orang pasien positif yaitu : JM (39 thn) meninggal, UM (47),HW (49 thn), AR (41 thn),NY (57 thn), SN (50 thn) alamat Kec Sinjai Utara satu di antara nya Meninggal dunia yakni berinisial JM(39)

Jadi total pasien positif 599 orang, Dimana 475 orang sembuh dan 121 orang masih dirawat serta meninggal 3 orang.(rilis laporan jubir covid 19).

Wabah virus Corona atau akrab dengan sebutan covid-19 , merupakan momok yang sangat luar biasa. Penularannya begitu cepat,dan sangat mematikan.

“Covid-19 tidak pandang bulu, tidak tebang pilih, mulai usia lansia hingga anak usia dini ,pejabat maupun rakyat, turut menambah angka kematian akibat  terjangkit virus Corona yang mematikan itu.

pasien covid-19 bukan aib , “bukan” atau penyakit yang disembunyikan publik, bahkan tercatat kabupaten Sinjai, beberapa pasien covid-19 , yang berhasil melewati masa penyembuhan (dinyatakan sembuh) , sempat menerima cindra mata , atau singkat kata (strifikat covid-19).

Covid-19 bukan hanya sosoknya ,yang tak , kasat mata,( wujudnya bikin penasaran), melainkan anggaran penanganan covid-19 Terkhusus di kabupaten Sinjai,

Hingga kini, belum di publikasikan secara rincian data akurat.sehinggah tak, jarang ada warga , penggiat sosial yang menanyakan hal itu.

Menarik ulur, kabupaten Sinjai baru baru ini, mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi, alhasil mendapatkan peringkat ketiga (3).

Namun ironisnya kenapa,,,,,,?

Hingga saat ini, Laporan jubir covid-19 kabupaten Sinjai  Irwan Suaib, belum pernah ada laporan rilis resmi Atau transparansi kepada publik,

Berkaitan perkembangan covid-19 dan Anggaran yang digunakan dari Anggaran atau dana telah di siapkan pemda maupun dari pemerintah tentang pencegahaan, Penyabaran dan mata rantai Covid 19 di kabupaten Sinjai.

Melainkan hanya melaporkan perkembangan jumlah total  pasien  covid-19, kabupaten Sinjai. ada apa dan Kenapa.?.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 4.Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
  4. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
  6. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  7. Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019;
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintahan Daerah;
  10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/215/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020;
  12. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun  2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial;
  13. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 376 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun 2020;
  14. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 377 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun 2020;
  15. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 378 Tentang Pemberian Bantuan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020;
  16. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 389 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun 2020;
  17. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 401 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun 2020;
  18. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 405 Tentang Pemberian Tambahan Bantuan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020;
  19. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 414 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Siaga Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun Pemberian Tambahan Bantuan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020;
  20. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 427 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun 2020;
  21. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 430 Tentang Pemberian Tambahan Kedua Bantuan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020;
Baca Juga :  Lahan Bersertifikat Nenek Samsia-Mira Diserobot, LBH HAMI Buton Minta Polisi Tindak Tegas

(Dzul)

Tanggapi Berita Ini