faktual.net,Gowa,Sulsel — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengguna sepeda motor Thunder di SPBU Pertamina 74.92205, Jalan Poros Galesong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan serius. Pada selasa (20/10/2026)
Berdasarkan keterangan seorang pengendara, pungutan disebut mencapai Rp3.000 hingga Rp4.000 setiap kali pengisian BBM jenis Pertalite. Bahkan, muncul pula dugaan pungutan bulanan sebesar Rp100.000.
Informasi yang dihimpun Faktual.Net Takalar ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak pengelola SPBU. Jika benar pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar aturan resmi, praktik itu harus diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.
Pungutan Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, seorang juru pungut berinisial AG diduga menjadi pihak yang meminta pembayaran kepada pengguna sepeda motor Thunder saat melakukan pengisian Pertalite.
Pengendara berinisial DG mengaku mengalami pungutan tersebut. Ia menyebut sepeda motor Thunder miliknya yang memiliki kapasitas tangki sekitar 17 liter tetap dikenai pungutan setiap kali mengisi BBM.
“Setiap pengguna Thunder kena Rp3.000 sampai Rp4.000 setiap isi. Yang pungut itu inisial AG. Motor saya 17 liter, tetap dipotong. Ditambah lagi Rp100.000 per bulan,” ungkap DG kepada redaksi.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi yang memastikan dasar, mekanisme, serta pihak yang menetapkan pungutan tersebut.
Dalih Biaya Penggunaan Motor, Apa Dasar Hukumnya?
Pertanyaan mendasar yang kini harus dijawab ialah apa dasar penarikan pungutan Rp3.000–Rp4.000 setiap pengisian dan Rp100.000 setiap bulan tersebut.
Apakah pungutan itu merupakan kebijakan resmi manajemen SPBU? Apakah terdapat ketentuan tertulis yang mengaturnya? Siapa yang menetapkan tarif tersebut, ke mana uangnya disetorkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Manajemen SPBU 74.92205 tidak seharusnya membiarkan pertanyaan ini menggantung tanpa penjelasan. Publik berhak mengetahui apakah pungutan tersebut memiliki dasar yang sah atau justru merupakan tindakan perseorangan yang tidak memiliki kewenangan.
Jika pungutan tersebut bukan kebijakan resmi perusahaan, manajemen perlu menjelaskan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sebaliknya, jika terdapat kebijakan yang menjadi dasar penarikan biaya, manajemen perlu menunjukkan ketentuan yang relevan agar persoalan ini tidak terus menimbulkan keresahan dan kecurigaan masyarakat.
Pertamina Patra Niaga Sulsel Jangan Tutup Mata!
Dugaan ini harus mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, khususnya pihak yang berwenang mengawasi operasional SPBU.
Pertamina perlu segera meminta klarifikasi kepada pengelola SPBU, memeriksa mekanisme pelayanan pengisian Pertalite bagi pengguna sepeda motor Thunder, serta menelusuri dasar penarikan pungutan yang dilaporkan masyarakat.
Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai aturan. Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum menelaah dugaan pungutan tersebut sesuai kewenangannya.
Apabila terdapat indikasi pungutan tanpa dasar yang sah, aparat perlu memeriksa fakta, mengumpulkan keterangan saksi, serta menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan keterangannya.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan. Setiap pungutan yang berkaitan dengan pelayanan di SPBU harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manajemen SPBU Harus Memberikan Jawaban!
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari AG maupun manajemen SPBU Pertamina 74.92205 terkait dugaan pungutan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi mengenai dasar penarikan biaya yang disebutkan oleh DG.
Manajemen SPBU perlu menjawab secara terbuka apakah benar terdapat pungutan Rp3.000–Rp4.000 setiap pengisian Pertalite dan pembayaran Rp100.000 per bulan sebagaimana disampaikan pengendara.
Jika pungutan tersebut memang dilakukan, publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan tarif, apa dasar tertulisnya, serta apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan resmi manajemen atau tindakan perseorangan.
Pertamina Patra Niaga Sulawesi juga diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini melalui pemeriksaan objektif dan menyampaikan hasilnya secara transparan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi AG, manajemen SPBU 74.92205, Pertamina Patra Niaga Sulawesi, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Kini, publik menunggu penjelasan: apa dasar pungutan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai ketentuan?
Dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan jawaban, bukan pembiaran. Namun, setiap kesimpulan harus tetap didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : Asman













