faktual.net,Gowa,Sulsel — Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Kegiatan yang dilaporkan berlangsung hampir setiap hari itu memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari legalitas operasional, identitas pemilik usaha, hingga efektivitas pengawasan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan pasir tersebut masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, dan jika belum, mengapa aktivitas yang dilaporkan berlangsung berulang kali itu belum mendapatkan kejelasan penanganan dari instansi berwenang?
Dalam keterangannya kepada media pada (20/10/2026), narasumber menyebut nama Maddi sebagai pihak yang diduga mengelola kegiatan tersebut.
Namun, identitas pemilik usaha, pihak yang bertanggung jawab atas operasional, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkepentingan masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Pengelolaan Tambang Dipertanyakan, Siapa Pemilik Sebenarnya?
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai aktivitas pengerukan pasir.
Lebih jauh, publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, siapa pemilik usaha yang sesungguhnya, dan atas dasar apa aktivitas itu dijalankan.
Jika kegiatan tersebut memang memiliki izin, dokumen perizinan dan kesesuaiannya dengan kondisi operasional di lapangan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa kegiatan berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan atau melanggar ketentuan, aparat perlu mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik kegiatan tersebut juga patut dijawab melalui penelusuran berbasis bukti, bukan sekadar dugaan.
Penelusuran perlu mencakup identitas penanggung jawab, legalitas badan usaha apabila ada, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan operasional.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang cukup untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya maupun apakah terdapat pihak lain yang melindungi atau membekingi kegiatan tersebut.
Narasumber Sebut Aktivitas Berlangsung Hampir Setiap Hari
Narasumber yang memberikan informasi kepada redaksi menyampaikan keberatannya terhadap aktivitas yang diduga sebagai pertambangan tersebut.
“Tambang itu beroperasi setiap hari dan seakan-akan tidak tersentuh hukum,” ujar narasumber.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi aktivitas, penelusuran perizinan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Meski demikian, informasi mengenai kegiatan yang disebut berlangsung hampir setiap hari patut menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan jenis kegiatan yang dilakukan, status perizinannya, lokasi operasional, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Ke Mana Pengawasan Aparat Penegak Hukum?
Berlangsungnya aktivitas yang dilaporkan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum, termasuk peran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa sesuai kewenangannya.
Apakah aktivitas yang dimaksud telah diketahui oleh instansi terkait?
Apakah pemeriksaan terhadap legalitasnya pernah dilakukan? Jika sudah, bagaimana hasilnya?
Jika belum, apakah informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Tim Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan bahwa aparat telah melakukan pembiaran.
Namun, ketika terdapat informasi mengenai aktivitas yang diduga sebagai pertambangan dan disebut berlangsung berulang kali, keterbukaan informasi mengenai langkah pengawasan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Karena itu, pihak kepolisian dan instansi teknis terkait diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Kebal Hukum Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Spekulasi.
Ungkapan bahwa suatu kegiatan seolah-olah kebal hukum merupakan penilaian narasumber yang perlu diuji dengan fakta. Untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran atau hambatan dalam penegakan hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan saksi, kondisi lapangan, dan informasi resmi dari pihak berwenang.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional tanpa memandang siapa pemilik usaha atau siapa pihak yang terlibat.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan memenuhi seluruh persyaratan, penjelasan resmi juga diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
Tidak boleh ada kesimpulan mengenai adanya perlindungan dari pihak tertentu tanpa bukti yang dapat diverifikasi, namun, tidak pula semestinya pertanyaan masyarakat mengenai legalitas dan pengawasan berhenti tanpa penjelasan yang memadai.
Aspek Perizinan dan Lingkungan Perlu Diperiksa.
Kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta peraturan pelaksanaannya.
Oleh karena itu, apabila aktivitas di Kelurahan Bontonompo tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan, instansi berwenang perlu memastikan status perizinannya, kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan juga penting untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi tanah, jalan, saluran air, lingkungan sekitar, maupun keselamatan masyarakat.
Seluruh aspek tersebut perlu dinilai berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi sepihak.
Tim Redaksi Akan Menelusuri Identitas Pengelola dan Legalitas Kegiatan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran mengenai dokumen perizinan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas operasional, kepemilikan usaha, serta keterangan resmi dari instansi terkait.
Tim Redaksi faktual.net membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Maddi sebagai pihak yang disebut narasumber sebagai pengelola, Unit Tipidter Polresta Gowa, pemerintah setempat, serta instansi yang berwenang menangani perizinan dan pengawasan pertambangan.
Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai status kegiatan yang dimaksud, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Publik juga berhak mengetahui perkembangan penanganan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran.
Siapa Bertanggung Jawab, Publik Menunggu Jawaban.
Pertanyaan mengenai siapa pengelola, siapa pemilik sebenarnya, dan bagaimana legalitas kegiatan yang dilaporkan berlangsung hampir setiap hari di wilayah Bontonompo masih membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi.
Penelusuran tidak boleh berhenti pada penyebutan satu nama. Identitas pihak yang bertanggung jawab harus diperjelas melalui dokumen dan keterangan resmi, sementara dugaan mengenai keterlibatan pihak lain harus diuji berdasarkan bukti.
Redaksi akan terus menelusuri informasi ini dan mendorong instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari narasumber dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebutkan telah melakukan pelanggaran hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, redaksi mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Reporter : Sattu











