Faktual.Net, Pekalongan, Jateng – Sebagai langkah dalam pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, TNI-Polri dibantu Satpol PP melaksanakan giat Patroli gabungan guna menekan penyebaran COVID-19, Jumat 2/10/20.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mensosialisasikan Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I menjelaskan, sesuai dengan implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbub) Pekalongan Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Akrom mengatakan dalam pelaksanaan operasi dilakukan secara humanis, penegakan hukum harus tegas, namun tetap mengedepankan tindakan edukasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Akrom menambahkan bahwa dalam giat tersebut juga disampaikan kepada masyarakat, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan protocol Kesehatan, karena pandemi COVID-19 belum sirna.
“Memakai masker merupakan salah satu penerapan protokol Kesehatan selain menjaga jarak dan mencuci tangan. Tentunya hal ini untuk menakan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Tris170













