Faktual.net, Kendari, Sultra. Mantan DPO Polda Sultra Titienk Saranani (TS), yang di grebek rumahnya oleh ‘pasukan’ Polda Sultra pada 6 Januari 2019 lalu namun berbuah zonk itu, kini mulai jalani sidang.
Sidang perdana TS yang di gelar pada Kamis 31Januari 2019 di Pengadilan Negeri Kendari, di warnai hujan deras yang membuat ruang sidang harus berpindah dari ruang sidang besar ke ruang sidang berukuran kecil, untuk membendung suara tumpahan air hujan. Akibatnya massa yang hendak melihat langsung jalannya sidang berjubel hingga ke pintu.
Hakim Ketua Klik Trimargo, SH, MH membuka sidang mempersilahkan TS untuk maju ke tengah ruang sidang dan menempati kursi di tengah ruang sidang. “Sidang perkara atas nama Titienk Saranani dibuka,” terdengar suara hakim memulai sidang sambil membacakan data-data pribadi TS, selanjutnya mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Selanjutnya Moh. Risal Manaba Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan kronologis dan dakwaan kepada TS. Akibat derasnya suara hujan suara JPU nyaris tak terdengar, hakim lalu mempersilahkan TS berpindah kursi lebih dekat ke arah JPU agar mendengar bacaan dakwaan.
“Boleh bergeser kalau kurang jelas mendengarnya,” ungkap Klik Trimargo mempersilahkan TS pindah duduk, TS pun berpindah satu kursi disebelah tempat duduk sebelumnya.
Dakwaan kepada TS atas postingan kalimat, “ini kita maklum krn rektor yang komen rektor ijazah plagiat,” bunyi potongan dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang membuat korban merasa dicemarkan nama baiknya.
Sebelumnya itu diawal dakwaan JPU membacakan bahwa TS memposting foto Dr Zamrun dari akun Agus Black yang menuliskan “Jawaban Hugua lebih nyambung dari yang lain.”
Antusias pengunjung sidang nampak tidak sebanding dengan suasana sidang akibat hujan deras, sehingga suara baik hakin maupun jaksa sayup terdengar dibendung suara derasnya hujan. Penonton sidang rata-rata dari kalangan warga medsos, media serta kerabat TS, serta tim pengacara TS yang berjumlah 26 orang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. Tim Pengacara TS, Dr Fatahilah, SH dan Al Imran La Aci, SH yang mendampingi TS mewakili tim pengacara, nampak berunding sebelum mengajukan jawaban pembelaan.
Reporter Wa Ode Deli Yusniati