Faktual.Net, Gowa, Sulsel – Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak 2020 di kabupaten Gowa Polres Gowa membentuk satu tim penyidik.
Para penyidik tersebut, turut dihadirkan pada pelaksanaan apel kesiapan perlengkapan pengamanan pilkada serentak 2020 yang digelar pada pagi tadi, Kamis 01/10/2020.
Para penyidik dari satuan Reskrim Polres Gowa tersebut dibentuk dengan tujuan untuk melakukan percepatan penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye yang akan di pimpin lansung oleh kasat Reskrim polres gowa IPTU. Masjaya.
Setiap pelanggaran kampanye berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020, akan ditangani oleh tim penyidik jika ada pelaporan oleh pihak Bawaslu.
Seperti yang diketahui dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 yang resmi diundangkan pada tanggal 21 September 2020 yang lalu tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota serentak dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease Covid-19
PKPU ini wajib dipedomani oleh semua pihak dimasa pelaksanaan tahapan kampanye pada pilkada serentak tahun 2020 dan sanksi hukum akan diterapkan oleh pihak penyidik kepolisian Polres Gowa jika ditemukan adanya pelanggaran, namun didahului dengan penanganan awal dari Bawaslu Kabupaten Gowa, ungkap Kaurbin Ops Reskrim Polres Gowa IPTU. Masjaya.(Arif)
















