Faktual.Net, Gowa, Sulsel– Seorang penggali sumur ditebas parang pada bagian pergelangan tangan kanannya hingga putus, pasca terjadi keributan dengan warga yang berada di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Minggu (08/11/ 2020) sekitar pukul 21.00 WITA.
Awal kejadian ketika saksi Arifin sementara membuat pagar rumahnya, kemudian korban DN (45) datang menemui saksi dan menegur sambil berteriak teriak lalu melempari rumah saksi selanjutnya terjadi adu mulut.
Karena emosi kemudian korban mencabut pisau dapur yang dibawanya lalu mengejar saksi.
Saat pelaku AN (35) mengetahui kejadian tersebut kemudian pelaku yang merupakan saudara kandung saksi mendatangi korban dari arah samping, dengan membawa parang dari rumahnya kemudian mengayunkan parang kearah pergelangan tangan kanan yang saat itu memegang pisau.
Akibat ayunan parang, pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dikuasainya.
Pasca kejadian tersebut pihak keluarga korban melarikannya ke RS Syech Yusuf Gowa.
“Sekitar pukul 22.30 WITA, saya bersama personil bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban,” ungkap Iptu Nasruddin, SH., MH.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Subair di Desa Julubori Kecamatan Pallangga bersama pemerintah setempat,” tambahnya.
Selain parang, personil juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan di TKP. Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pallangga Polres Gowa.
Pasca diamankannya pelaku, penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada hari Senin (09/11/2020).
“Adapun latar belakang penyebab terjadinya penganiayaan di duga pelaku emosi dan tidak terima saat saksi (sudarara pelaku) dikejar oleh korban menggunakan pisau,” tambah Nasruddin saat menjelaskan motif kejadian di hadapan awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik Polsek Palangga mempersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap IPTU Nasruddin, SH, MH saat mengakhiri konferensi Pers di halaman kantor Polsek Palangga.
Sumber: Humas Polres Gowa
















