Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerah

Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Kader HMI, Polres Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra

12
×

Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Kader HMI, Polres Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ahmad Sirajuddin Ketua Badko HMI Sultra (baju putih).
Example 468x60

Faktual.Net, Wakatobi — Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pengancaman terhadap kader HMI-MPO di Kabupaten Wakatobi berbuntut panjang.

Polres Wakatobi yang menangani kasus ini dinilai tidak profesional dan ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang yang dilakukan oleh beberapa oknum di Polres Wakatobi diantaranya Kapolres, Wakapolres dan Kasat Reskrim.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sirajuddin selaku Ketua BADKO HMI SULTRA dalam keterangannya pada Kamis, 29/3/2024.

“Atas dugaan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara, dimana korban adalah kader kami, maka kami secara kelembagaan melaporkan Kapolres, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Wakatobi ke Propam dan Wassidik Krimum Polda Sultra” kata Ahmad kepada media ini di Kendari.

Ketua Badko HMI Sultra saat melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Wakatobi ke Wasidik Krimum dan Propam Polda Sulawesi Tenggara. Rabu 27/03/2024.

Selain itu, proses Pelimpahan kasus yang kami nilai tidak wajar dari Polsek Binongko ke Polres Wakatobi, termasuk intervensi yang berlebihan yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim.

“Awalnya kasus ini dalam penanganan Polsek Binongko, mulai dari tahap Penyelidikan, kemudian naik ke tahap penyidikan. Namun ketika akan melaksanakan gelar penetapan tersangka, Polres Wakatobi melalui Kasat Reskrim tiba-tiba meminta kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Polres Wakatobi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diskominfo SP Sulsel Perkuat Sinergi dengan BMKG Wilayah IV, Dorong Informasi Cuaca yang Lebih Akurat dan Cepat

Tak hanya itu, mengganjal dasar rujukan dari Kasat Reskrim adalah Perintah lisan dari Wakapolres Wakatobi.

“Ini ada apa? sampai Kasat Reskrim berlebihan dalam mengintervensi kasus ini, sampai Wakapolres ikut terlibat didalamnya,” ucapnya.

Kemudian Ahmad menambahkan, hal ini diperparah dengan lambatnya penanganan kasus ini sejak dilimpahkan ke Polres Wakatobi hingga saat ini.

“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Wakatobi pada Rabu, 13 Maret 2024. Namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Wakatobi,” pungkasnya.

Sebelumnya, telah terjadi dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan Pengancaman pada Jumat, 16 Februari 2024, Pukul 14.30 bertempat di Kelurahan Wali, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masi berusaha mengkonfirmasi pihak Polres Wakatobi untuk memberikan keterangan kasus tersebut.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini