Tak Pakai Masker, 7 Warga Dijatuhi Sanksi Menyapu di Fasilitas Umum

Faktual.Net, Jakarta-Tujuh warga di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dijatuhi sanksi menyapu di fasilitasi umum lantaran tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, tujuh warga tersebut terjaring dalam pengawasan penerapan Pambatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di Jalan Kelapa Hibrida.

Oleh petugas warga yang melintas tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan didata serta dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan faslitas umum lainnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Amankan Sidang Gugatan Hasil Pemilu 2024

“Ada 7 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung kita data dan jatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan fasilitas lainnya,”ujar Abdul, Minggu (05/07/2020).

Dikatakan Abdul, penengakkan aturan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Petugas yang dikerahkan 7 personel dari unsur Satpol PP. Pengawasan ini akan terus kami lakukan,”terangnya.(Amin)

Baca Juga :  Patroli Laut Dialogis: Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Himbau Nelayan Soal Keselamatan di Perairan Pulau Untung Jawa

 

Tanggapi Berita Ini