Faktual.Net, Jakarta-Tujuh warga di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dijatuhi sanksi menyapu di fasilitasi umum lantaran tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, tujuh warga tersebut terjaring dalam pengawasan penerapan Pambatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di Jalan Kelapa Hibrida.
Oleh petugas warga yang melintas tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan didata serta dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan faslitas umum lainnya.
“Ada 7 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung kita data dan jatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan fasilitas lainnya,”ujar Abdul, Minggu (05/07/2020).
Dikatakan Abdul, penengakkan aturan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Petugas yang dikerahkan 7 personel dari unsur Satpol PP. Pengawasan ini akan terus kami lakukan,”terangnya.(Amin)