Faktual.Net, Jakarta-Satuan Pelayanan Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melakukan monitoring Pergub No.142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).
Kasatpel LH Kecamatan Koja, Tedy mengatakan, monitoring dilakukan di mini market serta pasar tradisional.
“Pengawasan dilakukan secara bertahap dan tiap hari,”ujar Tedy, Minggu (05/07/2020).
Menurutnya, untuk penggunaan KBRL di minimarket sudah dipatuhi. Namun, di pasar tradisional masih ada tempat usaha yang menyiapkan kantong plastik sekali pakai.
“Karena itu kami lakukan pendekatan dan edukasi ke para pedagang agar mereka secepatnya beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.”tambahnya.(Amin)
















