Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tahun Ini Lahan SPN Gurabati Tuntas Dilunasi Oleh Pemkot Tikep

×

Tahun Ini Lahan SPN Gurabati Tuntas Dilunasi Oleh Pemkot Tikep

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore – Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tidore Kepulauan kembali memastikan bahwa pada tahun 2018 ini, semua persoalan mengenai pembayaran tanah dan tanaman milik warga yang tinggal di Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan akan dilunasi.

Tanah yang nantinya diperuntuhkan untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) milik Polda Maluku Utara itu dialokasikan senilai Rp. 3 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

Example 300x600

“Untuk pembayaran tanah kita sudah lakukan pada tahap pertama yang nilainya secara keseluruhan sebesar Rp. 1,9 Milyar, sementara untuk tanaman senilai Rp. 1,6 milyar,” ungkap Kepala Dinas Perkimtan Kota Tikep Iksan M. Saleh saat ditemui Faktual.Net di ruang kerjanya pada Selasa, 16/10/2018.

Sementara untuk pembayaran Tanaman, lanjut Iksan pihaknya akan melakukan pembayaran pada tahap 2 (Dua), pasalnya anggaran untuk pembayaran tanaman ini dialokasikan melalui Perubahan APBD tahun 2018. Dan saat ini pihaknya telah menyiapkan seluruh administrasi untuk pembayaran tersebut, sehingga menunggu keberadaan walikota untuk dilakukan pembayaran, mengingat saat ini walikota sedang berada di luar daerah.

Baca Juga :  Momen Gala Dinner HPN 2025 Banjarmasin, Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

“Harga tanah ini KJPP yang menentukan, walaupun kesepakatan awal pembayaran tanah antara masyarakat dengan walikota itu senilai Rp. 19 Ribu permeter, namun setelah dihitung oleh KJPP tanah itu ditentukan nilainya permeter Rp 23 sampai Rp. 25 Ribu, dan kami melakukan pembayaran ini berdasarkan hitungan yang ditentukan oleh KJPP,” tuturnya.

Katanya ada warga yang mempolisikan Pemkot Tikep akibat keberatan dengan penetapan harga tersebut..? ditanya demikian, Iksan mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan yang biasa saja, pasalnya warga yang merasa keberatan atas penetapan harga tersebut telah menandatangani seluruh administrasi yang dibuat oleh pemda untuk dijadikan sebagai dasar kesepakatan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong.S.H, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

“Dalam aturan itu kalau yang bersangkutan keberatan atas harga tanah maka dia harus meninggalkan rapat yang diselenggarakan pada saat itu, untuk dilaporkan ke polisi datau pengadilan, dan waktunya itu diberikan selama 14 hari setelah musyawarah dilaksanakan. Namun yang bersangkutan tidak melakukan demikian, sehingga dia ikut menandatangani semua admisinstrasi baik soal pelepasan hak dan semua persyaratan yang menyangkut dengan harga tanah, bahkan ketika dia lapor itu waktunya sudah memasuki dua bulan,” jelasnya.

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600