faktual.net, Jakarta- Razia parkir di jalan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b. Di dalamnya berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.’
Namun demikian ternyata Dishub tidak bisa sembarangan melakukan penderekan terhadap parkir liar. Karena tata aturan soal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran pasal 66 ayat 2. Di dalamnya menyebutkan ‘Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar milik jalan.’
Sementara dalam pasal dan Perda yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa ‘kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.’ Dan petugas kemudian berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan tentang pemidahan tersebut. Sementara untuk biaya pemindahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Perda yang sama pasal 65 ayat 1 dengan bunyi ‘Biaya pemindahaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 5 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Biaya penderekan tersebut akan masuk ke dalam kas daerah, sesuai dalam pasal yang sama ayat dua menyebutkan bahwa Biaya pemindakan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.’
Sudin Perhubungan Jakarta Utara yang melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diduga parkir sembarangan dibahu jalan dengan Tindakan Derek pada, Rabu(13/9), dianggap pilih-pilih.
Penertiban yang dilakukan di sekitar Jalan Bukit gading Raya Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara hanya menindak Sebagian kendaraan saja, yang dianggap petugas dishub parkir sembarangan, sementara kendaraan yang dimodifikasi untuk berjualan tidak ditindakapapun, atau dibiarkan saja.
Robert Juntak yang sedang melakukan Giat bertemu dengan rekannya disekitar daerah tersebut menyesalkan terkait kinerja Sudin Perhubungan Jakut, yang tebang pilih menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, dan dianggap Mengabaikan SOP (standar operasional prosedur) penindakan kendaraan parkir Liar.
“Saya sudah tegur petugasnya kenapa hanya sebagian kendaraan saja yang diderek?, dan kendaraan yang diderek itu ada supirnya, menurut peraturannya, kendaraan tersebut disarankan untuk dipindahkan,” Ujar Robert Juntak.
Robert Juntak melanjutkan, petugas sudin dishub jakut yang melakukan penertiban didampingi oleh Polri dan TNI AL, tidak melakukan hal yang sama terhadap kendaraan yang berjualan di sepanjang jalan tersebut, yang diperhitungkan telah parkir ditempat tersebut lebih dari ketentuan untuk diderek.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kasudin Perhubungan jakut tapi tidak ditanggapi, jika memang kendaraan yang diderek tersebut menjadi penyebab penyempitan jalan bagaimana dengan mereka yang berjualan dengan mobil atau kendaraan roda empat?,” Ucap Robert Juntak.
Robert Juntak berharap segera Pj. Gubernur Heri Budi Hartono mengevaluasi kinerja Kasudin Perhubungan Jakut beserta jajarannya.
“Kasudin sebelumnya jika diinformasikan selalu menanggapi dan berani mengambil tindakan, beda dengan yang sekarang, Semoga Pak Gubernur membaca berita ini, dan jika tidak ada perubahan saya akan menyuratinya,” Kata Robert Juntak.
Hal ini sudah dikonfirmasi kepada Kasudin Perhubungan Jakut Hendrico Tampubolon tapi tidak menanggapinya, dan juga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang bahkan langsung blokir nomor WAnya. (Zul)