Soal Aliran Dana PEN Sinjai, Ibarat Air Mengalir Bawah Luka Mustahil Akan Sembuh

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – terkait pinjaman daerah Sinjai bagaikan induk sungai dan anak sungai dan pertemuan antara dua aliran disebut junction.

Dibalik junction sebatang pohon beringin yang rimbun berdiri yang nampak sangar namun di selah akarnya dihuni sejumlah Buaya dan berbagai jenis ular yang menunggu mangsanya.??

Jika melihat dalam laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tercatat beberapa Daerah telah mengajukan pinjaman dan tambahan pinjaman PEN bersumber PT. SMI beserta jumlah pinjaman baik Wilayah atau pun Daerah dan salah satunya Daerah Kabupaten Sinjai.

Tercatat Kabupaten Sinjai pada tahap pertama, telah mengajukan pinjaman PEN senilau Rp 100 M, dengan perjanjian pada tanggal 26 Oktober 2020 dan pencairan tahap I tersisa Rp 0,00, artinya dari Rp.100 M tersebut telah cair 100 Persen.

Berdasarkan Surat Usulan daerah ber tanggal 23 November 2020, Kabupaten Sinjai kembali mengusulkan tambahan pinjaman PEN senilai Rp 50 Milyar untuk tahap II, jadi total Pinjaman PEN Sinjai tercatat Rp 150 Milyar,

Jika total pinjaman daerah Rp.150 Milyar, jika hal tersebut terhitung dari Rp 150 Milyar, berarti sisa pinjaman belum terbayarkan sekitar 30 persen.

Sedangkan, yang menjadi misteri bahwa usulan pinjaman daerah Kabupaten Sinjai yang jumlahnya 50 M tersebut justru dipertanyakan lantaran sebelumnya tidak terpublikasikasi melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk masyarakat dapat mengetahui.

Baca Juga :  Gelar Rapat TIMPORA, Imigrasi Wakatobi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Hal itu ditanggapi oleh Pemerhati sosial Kabupaten Sinjai, Andi Darmawansyah Atau akrab disapa Ancha Mayor mengunkap jika hal tersebut seharusnya disampaikan secara transparan atau dipublikasikan

“Namun Publik harus ketahui, bahwa baru-baru ini, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa ternyata secara diam-diam dengan tidak dipublisnya pengajuan tambahan pinjaman kredit tersebut yang sebesar Rp.50 Miliar, tertanggal tanggal 23 november 2020,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan dengan bahasa regulasi PT. SMI yang tertuang dalam perjanjian jika tetap ada biaya pengelolaan akan menjadi beban pembayaran setia tahun.

“Kalau menggunakan kata “bunga kredit” tentu itu saya benarkan, tapi saya menggunakan bahasa berdasarkan Regulasi PT SMI yang tertuang dalam Perjanjian, yaitu “biaya pengelolaan”, jadi pada kenyataannya, tetap ada beban pembayaran setiap tahunnya,” jelasnya.

Secara terpisah di temui, kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Sinjai, Dra.Hj.Ratnawati Arif, M.Si bahwa utang daerah bersumber dari dana PEN sebesar 150 milyar itu tidak benar dan yang benar hanya Rp. 100 milyar.

“Kalau saya yang di janjikan, dan yang sudah cair dan ditambah yang akan cair cuma Rp. 100” kata Hj. Ratna Arif saat di temui ruang kerjanya, Rabu (18/08/2021).

Baca Juga :  Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40, Pj Gubernur: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik

Menurutnya bahwa di laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia total Pinjaman PEN Sinjai tercatat Rp 150 M,

“Kalau menurut saya Itu tidak benar, kalau itu fakta yang terjadi iya” tegasnya.

Sedangkan Wakil ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkan, bahwa pinjaman yang di ketahui oleh DPR Hanya di bank Sulselbar Sebesar Rp.85 Milyar dan Pen sebesar Rp. 100 Milyar.

“Yang kami ketahui di DPRD, pinjaman daerah hanya Rp.185 Milyar, itu pun yang bersumber dari Bank Sulselbar hanya 85 milyar dan Dari PEN 100 milyar, itu pun yang sudah cair hanya 70% dan Sisanya 30% yang ditunggu pencairannya” kata Mappahakkan saat di temui di ruang kerja Wakil ketua I DPRD Sinjai.

Laporan: Dzul

Tanggapi Berita Ini