Example floating
Berita

Proyek TK Aisyiyah Limbung Rp442 Juta Disorot, P2SP Diminta Jangan Bungkam: Ada Temuan Beton Berongga, Pengawasan Dipertanyakan

×

Proyek TK Aisyiyah Limbung Rp442 Juta Disorot, P2SP Diminta Jangan Bungkam: Ada Temuan Beton Berongga, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Proyek TK Aisyiyah Limbung Rp442 Juta Disorot, P2SP Diminta Jangan Bungkam: Ada Temuan Beton Berongga, Pengawasan Dipertanyakan
Proyek TK Aisyiyah Limbung Rp442 Juta Disorot, P2SP Diminta Jangan Bungkam: Ada Temuan Beton Berongga, Pengawasan Dipertanyakan

faktual.net,Gowa,Sulsel — Proyek revitalisasi TK Aisyiyah Bustanul Athfal Limbung senilai Rp442.212.307 mulai menuai sorotan. 

Tim Pencari Fakta DPP LSM Gempa Indonesia meminta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan terbuka terkait kondisi pekerjaan yang ditemukan di lapangan.
Sorotan tersebut muncul setelah tim melakukan peninjauan langsung pada 12 September 2026.

 Berdasarkan papan informasi proyek, program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut dikerjakan oleh P2SP dengan masa pelaksanaan 122 hari kalender, terhitung sejak 17 Agustus hingga 16 Desember 2026.

Dalam peninjauan tersebut, tim melihat bagian beton di atas pasangan bata yang secara visual tampak kurang padat dan memiliki sejumlah rongga pada hasil pengecoran.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena bagian konstruksi yang disorot berkaitan dengan struktur pengikat konstruksi atap.

“Kami meminta persoalan ini jangan ditutup-tutupi. Kalau memang hasil pekerjaan tersebut sesuai standar teknis, silakan P2SP dan pihak terkait membuktikannya melalui pemeriksaan teknis.

Tetapi kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus ada tindakan dan pertanggungjawaban,” tegas Jafar, anggota Tim Pencari Fakta DPP LSM Gempa Indonesia.

Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran bantuan pemerintah tidak boleh hanya mengejar penyelesaian fisik dan mengabaikan mutu pekerjaan.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan fungsi pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

Siapa yang mengawasi pekerjaan? Apakah pengecoran diperiksa? Apakah mutu beton diuji? Apakah setiap tahapan pekerjaan dicatat dan diverifikasi? Dan apakah kondisi beton yang terlihat tersebut sudah pernah dilaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Jafar, harus dijawab secara terbuka oleh P2SP dan pihak teknis terkait.

“Jangan sampai setelah pekerjaan selesai baru semua pihak saling lempar tanggung jawab.

Baca Juga :  RSUD Batang Gerak Cepat Tangani 20 Warga Keracunan

 Pengawasan seharusnya dilakukan sejak pekerjaan dimulai, bukan setelah masyarakat mempertanyakan hasilnya,” ujarnya.

Tim juga meminta agar dokumen pelaksanaan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat diperiksa sesuai kewenangan, termasuk RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumentasi pelaksanaan, serta dokumen pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Jafar menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar.

Namun, temuan visual di lapangan dinilai cukup menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan teknis secara independen dan objektif. 

“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada masalah, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Selesai.

Tetapi kalau ternyata ada pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, jangan berhenti pada teguran administratif. Harus ada perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa bangunan yang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan, sehingga persoalan mutu konstruksi tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Ini bukan sekadar soal angka Rp442 juta. Ini uang bantuan pemerintah dan hasil akhirnya akan digunakan anak-anak untuk belajar. Karena itu, kualitas dan keselamatan bangunan harus menjadi prioritas,” katanya.

Tim Pencari Fakta DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan turun ke lapangan apabila diperlukan.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pekerjaan, maka prosesnya harus dilakukan secara transparan: periksa, ukur, dokumentasikan, tentukan apakah sesuai atau tidak, lalu tindak lanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Jangan tunggu persoalan ini menjadi besar. Kalau memang ada kesalahan, perbaiki sebelum proyek selesai. Kalau ada pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” pungkas Jafar.

Hingga berita ini disusun, sorotan utama tim masih diarahkan pada kebutuhan klarifikasi teknis dan transparansi pelaksanaan proyek, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kegagalan konstruksi.

Tanggapi Berita Ini