Example floating
Example floating
BeritaHeadlineKriminal

Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Kecamatan Tombolopao Gowa, Diciduk Tim Anti Bandit

×

Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Kecamatan Tombolopao Gowa, Diciduk Tim Anti Bandit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, SulselTujuh pelaku Curanmor berinisial AB alias Colli (23), AM Als Ajir (16), MF Ala Aan (15) warga tombolo Pao, GB (21) warga tinggimoncong, Udin (18), I Als Ippang, AB Als Nego (19) ketiganya adalah warga Sinjai, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tombolopao.

Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan secara khusus untuk terduga pelaku AB Als Colli ini merupakan otak pelaku, dan sebagai kepala komplotan Curanmor. Dia diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep, pada selasa (23/2/2021) dini hari tadi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sebelumnya ada enam terduga pelaku ditangkap kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap otak pelaku. Peran dari masing-masing terduga pelaku masih dalam pendalaman penyidik.

Ke tujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Gowa di Kecamatan Tinggimoncong, dan Tombolo Pao serta warga Kabupaten Sinjai.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar dan Kabupaten Gowa. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 2 unit sepeda motor roda dua.

“Kami lakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para terduga pelaku,” kata Aiptu Yayan Sutarya Kanit Intelkam Polsek Tombolopao.

Di lokasi berbeda, Kapolsek Tombolopao Akp H. Jamarang mengatakan, aksi dari ke tujuh terduga pelaku telah membuat keresahan ditengah masyarakat akhir akhir ini.

Baca Juga :  Shella Rante Ajak Dukungan Jelang Grand Final Impact di GIGA LIVE Audition

“Tak tangung tangung tersangka berhasil menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan,” kata Kapolsek.

“Pada Akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Ds. Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Ds. Tonasa dan kini barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita sebagai barang bukti”, lanjut Kapolsek.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”, sambungnya.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, dan kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas”, tutup Kapolsek.

Terpisah Kapolres Gowa saat dikonfirmasi menjelaskan, ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti ini.

“Saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolo Pao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor,” jelas AKBP Budi Susanto S.I.K.

“Kita beri kesempatan kepada unit Reskrim Polsek tombolo Pao untuk mendalami kasus ini dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi,” tambah Budi.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit