Faktual.net – Jakarta Utara, DK Jakarta – 18 Februari 2025 – Suasana sidang praperadilan Heruwanto Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanas hari ini. Perdebatan sengit terjadi antara hakim tunggal dan saksi ahli, Asisten Prof. Dr. Yongki Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945, terkait perubahan jalur hukum kasus tersebut dari perdata menjadi pidana.
Sidang diawali dengan peringatan tegas hakim mengenai dokumentasi. Hakim meminta awak media untuk mengambil foto sebelum sidang dimulai dan mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Puncak ketegangan terjadi saat Dr. Yongki Fernando mempertanyakan dasar hukum perubahan jalur hukum. Ia berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tetap berada di ranah perdata karena tidak ditemukan unsur niat jahat dan kesengajaan, yang merupakan syarat mutlak untuk kasus pidana. “Perdata tidak bisa begitu saja ditarik ke pidana tanpa memenuhi unsur-unsur formil dan materiil,” tegas Dr. Yongki. Pernyataan ini beberapa kali dipotong oleh hakim yang menekankan pada aturan persidangan.
Saksi lain, HA, mantan kuasa hukum Heruwanto Joni, turut mempertanyakan hal serupa. HA menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan keperdataan, namun kasus ini justru beralih ke ranah pidana. “Saya bingung, kenapa tiba-tiba berubah jadi kasus pidana?” ujarnya kepada media.
Setelah sidang, Dr. Yongki Fernando kembali menegaskan ketidaksetujuannya atas perubahan jalur hukum tersebut. “Perdata itu tidak bisa ditarik seenaknya ke pidana kalau tidak memenuhi unsur-unsurnya. Bagaimana ini bisa terjadi? Jika unsur wanprestasi dalam perdata tidak ada unsur kesengajaan dan niat jahat, maka ini seharusnya tidak masuk pidana!” ucapnya dengan nada geram.
HA, dalam wawancara terpisah, juga mengungkapkan kebingungannya. Ia menjelaskan telah menyerahkan semua bukti, termasuk perjanjian yang menunjukkan hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang bersangkutan. “Seharusnya kasus ini diproses di pengadilan perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik karena perdebatan yang cukup alot antara hakim dan saksi ahli. Sidang ditutup dengan permintaan hakim kepada penasihat hukum Heruwanto Joni untuk melengkapi dokumen yang masih kurang, termasuk dokumen pembanding yang relevan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Februari 2025. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. (SH)
Perbedaan versi ini dengan versi sebelumnya:
– Struktur Berita yang Lebih Terorganisir: Versi ini menyusun berita dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas, terdiri dari judul, lead (paragraf pembuka), badan berita, dan penutup.
– Fokus yang Lebih Tajam: Versi ini lebih fokus pada inti permasalahan, yaitu perdebatan mengenai perubahan jalur hukum dari perdata ke pidana.
– Bahasa yang Lebih Jurnalistik: Penggunaan bahasa lebih lugas dan objektif, sesuai dengan standar penulisan berita.
– Penggunaan Kalimat yang Lebih Padat: Kalimat-kalimat yang terlalu panjang di versi sebelumnya telah disederhanakan agar lebih mudah dipahami.
– Penambahan Detail: Beberapa detail tambahan ditambahkan untuk memperkaya informasi, seperti nama universitas Dr. Yongki Fernando.
Semoga versi ini lebih sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika ada revisi atau permintaan lainnya, jangan ragu untuk menyampaikannya.
Reporter: Linna
















