fakual.net, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta utara menyidangkan perkara Penggelapan dan penipuan karena pelaporan oleh Martin Wahyudi Wibowo terhadap Johanes Harry Tuwaidan (JHT) di Polres Metro Jakarta utara, pada 12 September 2023 yang lalu.
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta utara dilangsungkan persidangan dugaan kasus penggelapan dan penipuan Alat Produksi kosmetik
oleh Pelapor Martin Wahyudi Wibowo kepada Johanes Harry Tuwaidan, yang dipimpin Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga, SH.MH,Selasa (19/11).
Sidang Kali ini sangat luar biasa,
Jaksa Penuntut Umumu (JPU) DAWIN SOFIAN GAJA, SH, menghadirkan
saksi yang adalah Relasi dan putra kandung dari Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan (JHT), yang akhirnya putra dari JHT diperkenankan mundur sebagai saksi.
Martin Wahyudi Wibowo dan istrinya dokter Inge yang pertama didengarkan kesaksiannya, dan pada jawaban atas pertanyaan oleh JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, yaitu menjelaskan kronologi terjadinya penggelapan dan atau penipuan, dimana Martin menjelaskan bahwa, Barang mesin produksi kosmetik yang di beli sudah ditest dan sudah berproduksi dan menghasilkan uang, dari perjanjian pesanan barang ada 3 mesin yang belum dikirim, karena berselisih dengan belum ada pembayaran Pajak PPN, serta perbandingan harga dengan Penjualan onile dari barang yang sudah diterima.
Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan asal barang, dan Martin mengatakan, awalnya tidak tahu asa-usul barang yang dibeli, tapi akhirnya dijawab tahu dari china karena ada bisikan dari istrinya yang duduk bersebelahan.
Dan akhir penjelasan Martin, mengaku ada kerugian dengan tidak terkirimnya 3 mesin yaitu sekita 1,5 Milyar, serta atas kejadian pelaporan Martin terhadap JHT atas Penipuan dan Penggelapan Tidak ada tertuang dalam kontrak kerjasama pengadaan barang mesin produksi kosmetik, yang ada adalah kontrak kerjasama pembangunan Gedung dan atau Gudang industri pabrik yang beralamat di Pergudangan Royal kosambi Blok DD-12A, Jalan Raya Salembaran, Salembaran Jaya, Kelurahan Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten.
Penjelasan saksi kedua yaitu Rtn yang juga penghubung antara Martin dan JHT menyatakan, bahwa awalnya kerjasama Martin dengan terdakwa adalah Borongan Pembangunan Gudang untuk pabrik dan terjadi kontrak kerja, lalu Rtn juga mewarkan bahwa JHT mampu mengadakan Mesin Produksi kosmetik, yang pada akhirnya Martin tertarik dan terjadi tawar menawar harga, hingga terjadi pelaporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berujung di persidangan PN Jakut.
Rtn melanjutkan bahwa dirinya mendapatkan sukses vee dari penjualan mesin produksi kosmetik sebesar 3%, dan menyatakan bahwa mesin tersebut Berijin dari BPOM Kemenkes RI. (Zul)