Faktual.net – Jakarta – Proses persidangan sengketa lahan antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang diwakili Haji Makawi melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali mengalami penundaan.
Agenda sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) harus ditunda hingga Senin (6/7/2026). Penundaan tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak ahli waris karena menurut mereka belum ada kepastian yang jelas mengenai alasan perubahan jadwal tersebut.
Sidang lapangan merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara ini. Majelis hakim dijadwalkan meninjau langsung objek sengketa untuk memastikan letak, batas-batas, dan keberadaan lahan yang menjadi pokok perkara sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Bagi keluarga ahli waris, penundaan ini menambah panjang proses hukum yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.
Tanah yang disengketakan seluas sekitar 17.204 meter persegi tersebut saat ini telah dimanfaatkan dan berdiri bangunan Apartemen Sherwood di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak ahli waris meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas hak yang mereka klaim.
Ruslan, putra Haji Makawi, berharap proses persidangan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan segera menghasilkan kepastian hukum.
“Kita pasti menunggu kepastian hukum yang transparan dan adil. Kita mau proses ini selesai,” ujar Ruslan.
Pihak keluarga juga berharap penundaan sidang tidak semakin memperpanjang proses penyelesaian perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sorotan kini tertuju kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara tersebut. Publik menaruh harapan agar seluruh proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sebagai lembaga peradilan, pengadilan diharapkan mampu memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak sesuai alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang pemeriksaan setempat dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda peninjauan langsung terhadap objek sengketa oleh majelis hakim. Proses tersebut dipandang menjadi salah satu tahapan penting sebelum persidangan berlanjut ke agenda berikutnya.
Reporter: Baretha S















