Soal 7000 Karung Beras, Kuasa Hukum: Pedagang Sudah Rugi Malah Dilaporkan Polisi

Kuasa Hukum Pedagang Beras, Adnan SH, MH, CHL

Faktual.Net, Buteng — Belum lama ini dunia jagat maya Buton Tengah (Buteng) dihebohkan dengan terkait video viral tentang pembatalan pengadaan 7000 Karung Beras di Kecamatan Mawasangka, Kelurahan Watolo. 

Merespon hal itu, Adnan SH, MH, CHL Kuasa hukum pedagang beras bernama Agus Salim, menegaskan tidak ada pembatalan pembelian beras sebelum kliennya melakukan pemesanan beras di Kota Makassar. 

Pembatalan itu baru disampaikan oleh sala satu Calon Bupati Buteng, kepada kliennya setelah beras sebanyak 7000 karung tersebut ada di Mawasangka. 

“Jadi pembatalan itu baru disampaikan setelah beras itu sudah tertumpuk di rumah klien saya di Mawasangka,” ujar Adnan. 

Kata Adnan, kalau pembatalannya disampaikan sebelum kliennya memesan beras di Makassar, maka kliennya tidak mungkin melakukan pemesanan beras.

“Klien saya itu pedagang ya, yang tentunya tidak mau mengambil resiko kerugian. Jadi memang benar ada pembatalan, hanya pembatalannya setelah berasnya tiba di Mawasangka,” bebernya. 

Disinggung soal tuduhan pemerasan yang dilalukan oleh kliennya. Adnan menegaskan bahwa kliennya itu bukan begal yang mau memeras orang, apalagi yang mau diperas itu calon Bupati Buteng. 

“Yang dilakukan oleh klien saya hanya sebatas meminta pengembalian harga karung beras ukuran 5 kilogram sebanyak 7000 lembar dan jasa pekerjanya, serta ongkos lain-lainnya karena terpaksa hanya itu yang diminta sebab LA tidak mau membayar harga beras.” bebernya. 

“Ini kan lucu kalau seorang pedagang sekelas pak Agus mau memeras calon bupati, ada kekuatan beckingan dari mana sehingga berani melalukan itu? sekali lagi dia itu hanya minta pengembalian harga karung dan jasa pekerjannya,” sambungnya. 

Sebelumnya beras yang dipesan kliennya itu, kata Adnan, termuat dalam karung ukuran 50 Kg. Namun, diminta oleh salah satu calon Bupati Buteng agar beras itu disalin dikarung ukuran 5 kilogram, sehingga kliennyapun akhirnya menyalinnya dikarung ukuran 5 Kg.

Baca Juga :  Polda Sulteng Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bansos

“Beras itu kan dikarung 50 Kg, tapi diminta oleh LA untuk disalin dikarung 5 kilogram, sehingga klien saya beli karung itu sebanyak 7000 lembar kemudian mempekerjakan orang menyalin beras itu ke karung 5 Kg,” ucap dalam urainya. 

Kuasa Hukum Pedagang Beras tersebut, juga mempertanyakan 7000 Karung Beras mau dikemanakan. 

“Rencana mau dikemanakan beras itu, Wallahualam. Nah harga karung dan jasa pekerja itu yang diberikan ke klien saya, bukan harga berasnya,” terangnya. 

Kata Adnan, saat ini kliennya telah diperhadapkan dengan masalah besar, karena Ia harus mencari dana dalam waktu cepat untuk membayar harga beras itu ke agen dengan jumlah yang hampir Rp 500 juta. 

Selain itu, kliennya saat ini terancam kehilangan kepercayaan dari agen, sementara selama berdagang ini hanya berpegang pada kejujuran demi mempertahankan kepercayaan dari agen. 

“Ini masalah besar, klien saat ini kebingungan karena harus mencari uang dengan jumlah yang tidak sedikit untuk melunasi harga beras di agen. Selain itu dia juga harus kembali menggaji orang untuk menyalin kembali beras itu ke karung 50 kilogram,” kata Adnan. 

Adnan menegaskan, apa yang disampaikan kliennya adalah suatu kebenaran, dan itu telah diakui oleh LA maupun kuasa hukumnya melalui salah satu media online. 

Lebih lanjut, hal yang mau dibuktikan oleh LA saat ini kapan meminta pembatalan, karena menurut pengakuan kliennya LA baru menyampaikan pembatalan itu setelah beras telah ada di Mawasangka.

“Mengenai pemesanan beras itu telah diakui oleh LA maupun kuasa hukumnya dan itu telah mejadi fakta hukum,” jelas Adnan. 

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

Pedagang tersebut, dilaporkan ke Polisi atas pemerasan dan pencemaran nama baik oleh Kuasa hukum LA baru-baru ini. 

“Jadi tidak ada itu pencemaran nama baik maupun pemerasan. kalau benar meminta pembatalan, silahkan LA buktikan itu,” tandas Adnan.

Kalau LA mau ajukan laporan silahkan, kata Adnan pihaknya juga telah menyiapkan diri untuk mengajukan laporan ke pihak berwajib. 

“Ini kan aneh, warga uda menderita malah mau dilaporkan lagi polisi,” ujarnya lagi. 

Menurut Adnan, seharusnya LA maupun kuasa hukumnya menempuh langkah-langkah bijak berupa musyawarah, bukan malah mengancam laporkan kliennya kepihak berwajib. 

“Orang sudah rugi malah diancam dilaporkan melakukan pemerasan. Ini kan aneh,” ucapnya. 

Adnan mengingatkan bahwa seorang pemimpin daerah itu idealnya tidak hanya jujur dalam segala tindakannya, tetapi juga memiliki empati yang mendalam terhadap penderitaan rakyatnya. 

“Kejujuran adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan, sementara kemampuan memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat adalah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial yang tinggi,” imbuhnya. 

Sosok pemimpin daerah seperti ini, kata Adnan akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, tapi sebaliknya pemimpin yang tidak jujur dan tidak memiliki empati cenderung sebaliknya.

“Kalau pemimpin daerah yang tidak jujur dan tidak memiliki empati jangan dipilih lagi. Itu sudah pasti buruk dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (Red) 

Tanggapi Berita Ini