Faktual.net – TANGERANG – 03 November 2026 – Drama hukum berkepanjangan selama satu dekade terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, akhirnya memasuki babak final.
Melalui Rapat Koordinasi Persiapan Eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/11/2026), disepakati penjadwalan ulang pelaksanaan eksekusi riil pengosongan dan penyerahan objek dari semula Jumat, 6 November 2026 menjadi Senin, 9 November 2026, pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Eksekusi ini merupakan implementasi dari Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 78/PEN.EKS/2026/PN.TNG juncto Nomor 51/PN.EKS/2023/PN.TNG juncto Nomor 373/Pdt.G/2015/PN.Tng juncto Nomor 255/PDT/2021/PT.BTN juncto Nomor 4210 K/PDT/2022 juncto Nomor 136 PK/PDT/2025 tanggal 8 September 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek eksekusi adalah sebidang tanah seluas sebagaimana tertuang dalam lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di lokasi strategis Kreo Selatan. Pemohon eksekusi adalah Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing, selaku ahli waris sah almarhum Dr. Elias Lumban Tobing, dengan kuasa hukum Drs. Setiawan Siedarta, S.H., dari Russes Law Firm.
Koordinasi Matang, Pengamanan Maksimal
Kuasa Hukum Pemohon, Drs. Setiawan Siedarta, S.H., menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bersifat konsolidatif dan imperatif, bukan deliberatif mengenai substansi perkara.
“Substansi perkara sudah selesai, sudah final dan mengikat. Rapat kemarin bukan membahas hal krusial, melainkan konsolidasi persepsi dan sinkronisasi teknis-pengamanan agar eksekusi berjalan kondusif, tertib, humanis, dan sesuai koridor hukum,” tegas Setiawan usai rapat di Ruang Rapat PN Tangerang.
Menurutnya, Pengadilan telah mencatat kebutuhan pengamanan terpadu dengan melibatkan kekuatan penuh aparat.
“Pengadilan mengestimasikan kebutuhan pengamanan sekitar 300 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP. Kami mengapresiasi profesionalisme Panitera dan Ketua PN Tangerang yang sangat cermat mempersiapkan aspek pengamanan ini,” ujarnya.
Menuntaskan Penantian Satu Dekade
Setiawan membeberkan, perkara ini berakar sejak tahun 2016. Perjalanan litigasi yang melelahkan dari tingkat pertama (PN), Banding (PT), Kasasi (MA), hingga Peninjauan Kembali (PK) telah dilalui. Pihaknya baru menerima kuasa sekitar satu tahun terakhir dan langsung mengajukan permohonan eksekusi.
“Ini adalah manifestasi dari asas res judicata pro veritate habetur – putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Sudah 10 tahun klien kami menanti keadilan dan kepastian hukum. Kami tidak ingin menciptakan konflik baru, kami hanya menuntut hak konstitusional klien untuk mendapatkan kembali hak miliknya yang dirampas secara melawan hukum,” paparnya tajam.
Terkait dinamika di lapangan, termasuk isu potensi pengerahan massa dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sempat mengemuka dalam rapat, Setiawan meluruskan secara proporsional.
“Kami sudah melakukan monitoring lapangan. Sampai detik ini, tidak ada fakta konkret adanya pengerahan ormas. Itu baru sebatas asumsi dan antisipasi. Kami percaya penuh kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas, terukur, dan profesional sesuai SOP jika terjadi upaya menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan, yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHP,” tegasnya.
Ia menutup dengan harapan besar agar pelaksanaan eksekusi pada Senin, 9 November 2026 menjadi titik akhir dari perjuangan panjang ahli waris.
“Harapan klien kami sederhana: putusan pengadilan yang sudah final ini dilaksanakan secara paripurna. Kosongkan dan serahkan kembali objek kepada yang berhak. Inilah puncak dari supremasi hukum. Semoga 9 November menjadi hari kembalinya keadilan bagi keluarga besar almarhum Dr. Elias Lumban Tobing,” pungkas Setiawan.
Reporter: Rosmauli













