Example floating
Berita

Sengketa Sertifikat Tanah di Tonrorita Kian Disorot, Pj Kepala Desa Pencong Sebut Salah Objek dan Minta BPN Turun Tangan

×

Sengketa Sertifikat Tanah di Tonrorita Kian Disorot, Pj Kepala Desa Pencong Sebut Salah Objek dan Minta BPN Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Sengketa Sertifikat Tanah di Tonrorita Kian Disorot, Pj Kepala Desa Pencong Sebut Salah Objek dan Minta BPN Turun Tangan
Sengketa Sertifikat Tanah di Tonrorita Kian Disorot, Pj Kepala Desa Pencong Sebut Salah Objek dan Minta BPN Turun Tangan

faktual.net,Gowa,Sulsel – Persoalan dugaan penerbitan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya di wilayah Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, kini menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan klaim kepemilikan tanah antara pihak yang mengaku sebagai pemilik dan Pj Kepala Desa Pencong yang menyatakan bahwa tanah yang disertifikatkannya pada tahun 2014 merupakan tanah miliknya sendiri.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mendatangi kediaman Pj Kepala Desa Pencong guna meminta klarifikasi terkait polemik sertifikat tanah tersebut. pada Senin (2/11/2026) 

Dalam pertemuan itu, Pj Kepala Desa Pencong memperlihatkan peta lokasi tanah yang menurut keterangannya telah disertifikatkan pada tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa objek tanah yang disertifikatkan tersebut sudah benar dan merupakan tanah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Saleh.

Terkait adanya klaim dari pihak DG Ngai yang menyebut bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tuanya, Pj Kepala Desa Pencong dengan tegas menyatakan bahwa klaim tersebut merupakan salah objek.

Menurut keterangan yang berkembang, persoalan ini melibatkan dua pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah serta dua pihak yang disebut melakukan transaksi penjualan pada waktu itu. 

Bahkan, masing-masing pihak mengaku memiliki bukti surat keterangan jual beli sebagai dasar untuk memperkuat klaim kepemilikan mereka.

Perbedaan keterangan tersebut membuat status dan riwayat tanah perlu ditelusuri lebih jauh. 

Apakah benar terdapat dua objek tanah yang berbeda, atau justru terdapat persoalan dalam riwayat transaksi dan administrasi kepemilikan tanah yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang?

Pj Kepala Desa Pencong Merasa Namanya Dicemarkan

Dalam keterangannya kepada awak media, Pj Kepala Desa Pencong juga menyampaikan bahwa dirinya merasa nama baiknya dicemarkan akibat persoalan tanah yang berkembang tersebut.

Ia berpendapat bahwa tanah yang disertifikatkannya merupakan tanah yang dibelinya dari Saleh, sehingga dirinya menilai klaim yang menghubungkan tanah tersebut dengan kepemilikan orang tua DG Ngai merupakan kekeliruan objek.

Oleh karena itu, persoalan ini diharapkan tidak hanya berkembang melalui pernyataan masing-masing pihak, tetapi harus segera dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.

Saleh Diminta Segera Memberikan Klarifikasi

Nama Saleh yang disebut sebagai pihak penjual tanah kepada Pj Kepala Desa Pencong juga menjadi perhatian dalam persoalan ini.

Saleh diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai riwayat kepemilikan tanah, transaksi jual beli yang pernah dilakukan, serta kepada siapa sebenarnya tanah tersebut dijual.

Baca Juga :  HUT Ke-67 Pemuda Pancasila, Gelar Donor Darah, Santuni Anak Yatim, dan Perkuat Sinergi Daerah

Keterangan Saleh sangat penting untuk membantu mengungkap asal-usul tanah dan memastikan apakah objek yang dipersoalkan kedua belah pihak merupakan tanah yang sama atau berbeda.

Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut hanya karena belum adanya penjelasan yang terang mengenai riwayat transaksi jual beli pada saat itu.

BPN dan Pemerintah Berwenang Diminta Jangan Tinggal Diam

Melihat adanya dua klaim kepemilikan, dua pihak yang disebut sebagai penjual, serta masing-masing pihak mengantongi surat keterangan jual beli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta segera turun langsung ke lokasi tanah yang dipersoalkan.

Pemeriksaan lapangan sangat diperlukan untuk mencocokkan peta bidang tanah, batas-batas lokasi, dokumen alas hak, serta riwayat penerbitan sertifikat pada tahun 2014.

Pemerintah yang berwenang juga diharapkan tidak tinggal diam menyaksikan persoalan ini terus berkembang tanpa penyelesaian.

Diperlukan langkah konkret dan koordinasi dengan instansi pertanahan agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum.

Pengecekan langsung di lokasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui apakah benar terjadi kekeliruan objek sebagaimana disampaikan Pj Kepala Desa Pencong atau terdapat persoalan lain dalam proses kepemilikan dan penerbitan sertifikat tersebut.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi perbuatan melawan hukum, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jangan Biarkan Persoalan Berlarut-larut

Persoalan tanah bukan perkara sepele karena menyangkut hak kepemilikan dan kepastian hukum masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan bukti dan fakta, bukan sekadar klaim masing-masing.

BPN, pemerintah setempat, serta instansi terkait diminta segera mengambil langkah penyelesaian dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan turun langsung ke lokasi yang disengketakan.

Pj Kepala Desa Pencong juga berhak mendapatkan ruang untuk menjelaskan dan membuktikan dasar kepemilikannya, sebagaimana pihak DG Ngai juga berhak memperoleh kepastian atas klaim tanah yang disebut sebagai milik orang tuanya.

Kini, masyarakat menantikan langkah nyata dari pihak berwenang agar persoalan ini segera menemukan titik terang. Siapa pemilik sebenarnya, bagaimana riwayat jual belinya, dan apakah benar terjadi salah objek harus dijawab berdasarkan pemeriksaan dokumen serta fakta di lapangan.

Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk DG Ngai, Pj Kepala Desa Pencong, Saleh, BPN, dan pemerintah terkait, demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini